Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan rapat Paripurna pengucapan sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumbawa Barat sisa periode 2024-2029.
Rapat Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024 -2029 atas nama Dr. Aheruddin Sidik, SE., ME yang digantikan oleh Riyan Maulana, S. AP pada Rabu, (06/11/2024) diruang rapat utama DPRD KSB.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharudin Umar, didampingi Wakil Ketua Badarudin dan Merliza,S.Sos.,i disaksikan para hadirin dan berjalan aman serta tertib. Acara itu dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan lencana DPRD Sumbawa Barat dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 di dalam pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa, anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Maka dari itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.1.4-689 tahun 2024 tertanggal 04 November 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti antar waktu anggota DPRD Sumbawa Barat atas nama Riyan Maulana.S.AP sisa masa jabatan 2024 – 2029 sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggantikan Dr. Aheruddin Sidik.SE.ME, karena mengundurkan diri maju sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan Fud Syaifudin.ST sebagai Calon Bupati Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sumbawa Barat Julmansyah, S.Hut,. M. Ap dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik, dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan mandat oleh masyarakat di daerah pemilihan 2 meliputi Kecamatan Brang Rea, Brang Ene, Seteluk dan Poto Tano.
“Diharapkan kepada anggota DPRD KSB yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Sumbawa Barat selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Sementara itu, Kaharudin Umar selaku Ketua DPRD Sumbawa Barat mengatakan bahwa kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam pemilu legislatif. Dalam paripurna itu, dihadiri Forkopimda, para Kepala OPD, para Camat, Lurah, Kepala desa, para tokoh masyarakat dan tokoh agama, tokoh masyarakat dan perempuan dan tokoh pemuda. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.