Lintas NTB, Sumbawa Barat - Rumah ibadah ramah anak merupakan rumah ibadah yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk beribadah dan melakukan aktivitas lainnya.
"Konsep rumah ibadah ramah anak ini bertujuan untuk memenuhi hak anak dalam beribadah," ungkap Kabid Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat, Kalsum SKM, MM.Inov disela sela kegiatan sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak se kabupaten Sumbawa Barat yang bertempat di Mesjid Agung Darussalam - Kabupaten Sumbawa Barat, pada 6 November 2024.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak, menurut Kalsum SKM, M.M,Inov menggandeng pemerintah dan lembaga keagamaan untuk bekerja sama memberikan sosialisasi kepada pengurus rumah ibadah agar memahami cara membuat Rumah Ibadah Ramah Anak.
Melibatkan anak-anak dalam mengelola rumah ibadah, menyediakan tempat bermain anak di rumah ibadah sebagaimana petunjuk dari KemenPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah.
Agenda Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) tingkat Kabupaten Sumbawa Barat melibatkan stakeholder terkait Bagian Kesra Setda KSB, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, dan lain - lain. Berkaitan dengan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten/kota.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Sumbawa Barat, H M Yusfi Khalid SKM selaku penyelenggara kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) merupakan rumah ibadah dengan sistem pelayanan yang holistik dan menjamin pemenuhan hak anak, termasuk melindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
Untuk mewujudkan semua itu harus didukung penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan. "Semua pihak harus bersinergi dalam hal ini, untuk kita wujudkan hak-hak anak mendapatkan Rumah Ibadah Ramah Anak," ujar H M Yusfi Khalid SKM.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pengurus rumah ibadah, sehingga rumah ibadah dapat menjadi ramah anak, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menyediakan tempat bermain anak. Selain itu, rumah ibadah juga dapat melibatkan anak-anak dalam mengelola rumah ibadah menjadi ramah anak.
“Mari kita bekerja sama dan berkomitmen bersama untuk mendukung dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumbawa Barat,” seru H Yusfi Khalid.
Demikian pula oleh Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat, TG Burhanuddin SP,d'I menyampaikan dukungan mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) di KSB. "Kita dukung terbentuk Rumah Ibadah Ramah Anak, menciptakan rumah ibadah yang tidak hanya menjadi tempat beribadah tetapi juga tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak kita,” tuturnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.