Lintas NTB, Sumbawa Barat - Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat kembali dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin, (4/11/2024) pukul 19.20 lalu.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mera Taliwang berhasil menangkap (HD ) 18 th, warga Ds. Desa Loka Kec. Seteluk Sumbawa Barat beserta barang bukti 1 ( satu ) poket narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya ( HD ) membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Taliwang kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut. Barang berupa satu poket sabu tersebut, ia beli dari lelaki ( RJ ) 32 tahun yang beralamat di Desa Rempe Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat.
Tidak menunggu lama, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan (RJ), alhasil malam itu juga sekitar pukul 21.00 wita tersangka (RJ) berhasil ditangkap pada saat di depan Indomart di Desa Air Suning Kecamatan Seteluk, dari upaya penggeledahan badan (RJ ) didapatkan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saku celana (RJ), penggeledahan juga dilakukan di rumah (HD) di Desa Loka dan di rumah (RJ) di Desa Rempe, namun hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika hanya ditemukan barang berupa satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu di rumah ( RJ) maupun ( HD) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, 2 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu,1 buah Hand Phone android merk Real me warna biru, 1 buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru, 1 buah Kartu ATM BNI 46, uang tunai Rp.750.000 00. Ada juga 2 perangkat alat hisap narkotika jenis sabu. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi humas IPTU Zainal Abidin, S.H menjelaskan bahwa, komitmen Polres Sumbawa Barat melalui Sat Res Narkoba akan terus mengungkap mata rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat yang cukup meresahkan masyarakat.
Hingga kini, tersangka (RJ) dan (HD) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
Lanjut kasi humas, dukungan peran serta masyarakat baik informasi dalam pengungkapan maupun dalam upaya pencegahan serta sinergitas dengan pihak terkait selalu kita tingkatkan untuk menciptakan lingkungan bebas dari Narkoba. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.