Lintas NTB, Sumbawa Barat - Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu, (9/11/2024) pukul 16.20 lalu.
"Dua Pria (HD) umur 32 tahun dan (SR) umur 21 tahun keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diamankan secara bersamaan di rumah terduga (HD)," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H kepada awak media.
Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.
Lanjut IPTU Mahayuna, dalam keterangannya terduga (HD) mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu tersebut ia dipasok oleh lelaki (RL) yang berasal dari Desa Mapin Alas Barat sebanyak 19 poket, seharga Rp. 2.400.000,00 dengan perjanjian jika sabu tersebut laku semua maka (HD) mendapatkan bagian Rp. 400.000,00. Selain uang terduga (HD) mendapatkan bonus 3 poket sabu dari (RL) yang dalam prakteknya (RL) mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang. sehingga transaksi/ pembelianya di wilayah Taliwang.
Terduga (HD) selanjutnya mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp.150.000,00, dalam mengedarkan sabu terduga (HD) dibantu oleh terduga (SR) yang keduanya masih ada hubungan keluarga, dari 19 poket sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket sehingga sisanya masih 9 poket, sedang yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh (HD) dan (SR).
Dalam keterangannya, permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terendus oleh Tim opsnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat. Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa, 2 buah Hand Phone android, uang tunai Rp.1.050.000 00, 1 perangkat alat hisap narkotika jenis sabu, plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.
Hingga kini terduga (HD) dan (SR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka ( SR ) melanggar pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
Kasat Resnarkoba menegaskan, kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba, sehingga akan terus melakukan penindakan, selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama - sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba, khususnya di Kelurahan Sampir dan wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.