Cegah Kekerasan Perempuan & Anak, Bersama DP2KBP3A KSB Pemdes Air Suning Gelar Sosialisasi


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Upaya mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terus di lakukan pemerintah dengan melaksanakan serangkaian kegiatan, diantaranya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak oleh Pemdes Air Suning kecamatan Seteluk bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Giat tersebut mengikut sertakan puluhan tokoh masyarakat setempat, guna mensosialisasikan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagaimana dikemukakan oleh Kabid Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat, Kalsum SKM,M.M,Inov dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi Definisi dan jenis kekerasan (fisik, psikologis, seksual, ekonomi), Bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Hak-hak perempuan dan anak (UU No. 23/2002, UU No. 44/2008), Pengenalan tanda-tanda kekerasan, Cara melaporkan kekerasan (112, Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak).

Untuk materi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak, terdiri atas Pendidikan kesadaran tentang kekerasan, Pengembangan kemandirian ekonomi perempuan, Peningkatan kesadaran tentang hak-hak perempuan, Pembentukan komunitas pendukung, Penggunaan teknologi untuk pencegahan kekerasan.

Selanjutnya materi Khusus Perempuan lebih kepada Pengenalan hak-hak reproduksi, cara melindungi diri dari kekerasan seksual, penggunaan layanan bantuan, pengembangan kemandirian ekonomi, pengenalan tanda-tanda kekerasan dalam hubungan.

Demikian pula materi khusus Anak, lanjut Kalsum SKM,M.M,Inov menambahkan, lebih kepada pengenalan hak-hak anak, cara melindungi diri dari kekerasan, Penggunaan bahasa yang aman, mengenal perbedaan sentuhan yang baik dan buruk, cara berbicara tentang kekerasan.

Adapun materi hukum, sebagai tindak lanjut dari kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2020, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

"Dari rangkaian materi yang dipaparkan tersebut, setidaknya menjadi pengetahuan sekaligus pemahaman bagi masyarakat ketika dihadapkan kepada persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena saat ini ada ketentuan yang mengatur," terangnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.