DLH KSB Ingatkan AMMAN Dan Mitra Bisnis Untuk Kelola Sampah Dengan Bertanggungjawab


"Jika Terbukti Perusahaan Buang Limbah B3 dan Kimia Di TPA, DLH KSB Akan Lapor Ke APH"


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan perusahaan AMMAN dan mitra bisnisnya untuk tidak membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

"DLH KSB di dukung penuh oleh Komisi III DPRD untuk berkomunikasi langsung dengan manajemen AMMAN dan mitra bisnisnya terkait pengelolaan sampah B3 dan kimia oleh perusahaan," ungkapnya, Rabu, 18 Desember 2024.

Selain DLH, dia juga menitipkan harapan ke Komisi III untuk mengingatkan pihak AMMAN agar memberitahukan mitra bisnis atau subkonnya supaya tidak membuang sampah B3 dan kimia ke TPA. "Kami menemukan beberapa perusahaan mitra AMMAN membuang sampah B3 dan kimia di TPA Sampar Jejong," jelasnya.

Ia berharap kepada petinggi AMMAN agar mensosialisasikan ke mitra bisnis supaya limbah B3 dan kimia dimanfaatkan dengan baik dan bertanggungjawab. Sebagai induk perusahaan, AMMAN diharapkan memberikan atensi serius agar limbah benar-benar dipertanggungjawabkan, karena hal ini harus ada pengawas ketat.

Dia juga memerintahkan kepada Kepala bidangnya untuk mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan, bila ada perusahaan yang terbukti membuang sampah limbah B3 dan kimia ke TPA, maka kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH). "Karena regulasinya jelas, perusahaan tidak boleh membuang sampah B3 dan kimia ke TPA. Perusahaan berkewajiban mengelola sampahnya sendiri," imbuhnya.

Menurutnya, atensi kami dua yaitu perusahaan dan masyarakat umum. Kepada masyarakat umum kami lakukan langkah persuasif dengan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Lebih dari itu akan kami ambil tindakan tegas. Dalam waktu dekat, kami akan sosialisasi ke semua perusahaan. Pada bulan Januari kami akan memanggil perusahaan untuk meminta laporan pengelola limbahnya. "Bagi perusahaan yang belum ada laporan pengelola limbah akan diberikan warning," ujarnya.

Ia berharap di tahun 2025, semua unit usaha yang menghasilkan limbah B3 dan kimia harus memiliki laporan pengelola limbah. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.