Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat berencana akan mengusulkan adanya revisi peraturan daerah (Perda) dengan memasukkan ruang-ruang yang berpotensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD) lain. Regulasi yang direvisi tersebut diharapkan dapat menarik retribusi sebagai penggunaan ruang terbuka milik pemerintah.
"Langkah awal, kami dari dinas Lingkungan Hidup sudah meminta ke ketua badan legislasi (Baleg) untuk memperbaharui peraturan daerah terkait dengan retribusi yang mengatur ruang terbuka milik pemerintah," kata Kadis Lingkungan Hidup Mars Anugeraisyah, S. Hut, M. Si kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu, (18/12/2024).
Ia menjelaskan, PAD dari ruang terbuka milik pemerintah tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi pasca tambang untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Retribusi bisa ditarik atas penggunaan lahan milik pemerintah termasuk taman dan lain-lain," ungkapnya.
Menurutnya, ruang terbuka milik pemerintah seperti alun-alun kota Taliwang, taman tiang nam, KTC, GOR dan semua ruang terbuka yang tidak dikuasi masyarakat. "Terkait ini, kami sudah membuat telaah staf untuk mendorong Perda/Perbup untuk retribusi ruang terbuka milik pemerintah ini," imbuhnya.
Ia berharap, semoga perda atau perbup terkait ruang terbuka milik pemerintah segera dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama DLH. "Kami minta ini segera dilakukan pembahasan," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.