Lintas NTB, Sumbawa Barat - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah perkawinan anak. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Upaya pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, pada hari Kamis, 26 September 2024 yang bertempat di Aula Dinas DP2KBP3A KSB.
"Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan Organisasi Masyarakat, yakni Meningkatnya pengetahuan tentang Perkawinan Anak dan Pencegahannya, sedangkan tujuan khususnya, Meningkatnya pengetahuan tentang Pencegahan Perkawinan Anak,
Meningkatnya peran serta dan inisiatif organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak," ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa Barat, Kalsum SKM,M.M,Inov.
Melibatkan banyak pihak, menurut Kalsum SKM,M.M,Inov salah satu upaya Preventif yang dilakukan Pemda melalui instansinya (DP2KBP3A) lewat Peningkatan kesadaran masyarakat, Kampanye kesadaran tentang bahaya perkawinan anak melalui media sosial, menyediakan layanan konseling untuk remaja dan orang tua.
Selanjutnya, kerjasama dengan organisasi masyarakat, mengembangkan kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil untuk mendukung pencegahan perkawinan anak. "Upaya ini kami lakukan agar kelak, anak anak merupakan generasi penerus mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara," jelas Kalsum.
Setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaiman tuangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Secara garis besar, kata Kalsum menambahkan, bahwa isue isue terkait anak diantaranya adalah tentang perkawinan anak. Indonesia termasuk tertinggi secara global. Berdasarkan data Unicef 2023, peringkat Indonesia menempati urutan ke-4 di dunia dengan estimasi jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa. Angka tersebut sekaligus menobatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan anak terbesar.
Berdasarkan data BPS selama satu dekade terakhir, angka perkawinan di bawah umur terus terjadi. Setiap tahun terjadi perkawinan usia anak di Indonesia sekitar 10,5 persen. Provinsi dengan angka perkawinan usia anak tertinggi pada tahun lalu adalah Nusa Tenggara Barat yang sebesar 17,32 persen, kemudian disusul Sumatera Selatan 11,41 persen, dan Kalimantan Barat 11,29 persen.
Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia mendorong pemerintah selalu berupaya untuk menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2021 terdapat 65 ribu kasus pernikahan anak yang turun menjadi 63 ribu. Kemudian, di tahun 2022 angka tersebut mengalami penurunan menjadi 52 ribu dan 31 ribu di tahun 2023. turunnya tingkat pernikahan anak juga didorong dengan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan.
Revisi tersebut mencakup batas minimum usia menikah bagi wanita itu naik menjadi 19 tahun begitupun dengan pria. Akan tetapi di NTB upaya penurunan angka perkawinan anak memiliki tantangan yang signifikan, terutama terkait dengan faktor sosial, budaya, dan ekonomi. Akan tetapi upaya pemerintah dalam menurunkan angka perkawinan anak dilakukan Melalui berbagai inisiatif dan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, pencegahan perkawinan anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak untuk mencapai potensi penuh mereka.
Dasar itulah, instansi pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan Organisasi Masyarakat yang diselenggarakan DP2KBP3A KSB melibatkan Nara Sumber yaitu Direktur Lembaga Sobat NTB dengan memaparkan materi Pencegahan Perkawinan Anak Dengan Melibatkan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Dan melibatkan peserta adalah perwakilan dari organisasi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, berjumlah 40 Orang.
Untuk mempertegas kebijakan terhadap pencegahan perkawinan, tentunya disertai Upaya Hukum dan Kebijakan dengan Penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 : Mengatur batas usia minimal perkawinan, Pengawasan dan penindakan, Mengawasi dan menindak pelanggaran perkawinan anak. Upaya Kesehatan yakni memberikan Pelayanan kesehatan reproduksi dengan menyediakan layanan kesehatan reproduksi untuk remaja, Pengawasan kesehatan ibu dan anak, Mengawasi kesehatan ibu dan anak, Pemberian informasi tentang kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak, terang Kalsum. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.