Lintas NTB, Sumbawa Barat - Konsultan Appraisal Pembangunan Jalan Senayan Tapir Lamusung Muhammad Jan, SE., M. Ak., MAPPI (Cert) mengatakan bahwa, tanah yang kami nilai di lokasi pembebas tanah Senayan, Tapir dan Lamusung sudah kami lakukan sesuai prosedur dan UU pengadaan tanah tahun 2012 serta peraturan pendukung, sesuai standar penilaian di Indonesia yang berlaku disini.
"Yang kami nilai pengunaan tertinggi dan terbaik tanah tersebut. Dilokasi pembebasan lahan, ada tanah sawah, pekarangan, pemukiman dan tanah kebun," ucapnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, tanah sawah kami bandingkan dengan tanah sawah, begitupun yang lainnya. Produktifitas sawah sudah diperhitungkan. "Semua sudah diperhitungkan dengan baik, ada banyak faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk membentuk suatu nilai dengan pertimbangkan penggunaan harga tertinggi dan terbaik," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam perhitungan tanah itu, pihaknya menggunakan 3 pembanding sehingga semuanya komprehensif, karena peruntukan berbeda maka pembandingnya juga berbeda. "Kami menilai manfaat ekonomis untuk kedepan," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.