Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Syahril, ST dalam konferensi pers pada Kamis, (19/12/2024) mengatakan bahwa, terkait dengan pembangunan jalan Senayan-Tapir dan Tapir Lamusung tidak dibangun begitu saja, semua ada dasar hukumnya. Pembangunan jalan umum merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan tanah yaitu undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Selain itu, ada undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia juga menjelaskan, tahapan pengadaan tanah tersebut ada 4 yakni, dimulai perencanaan, persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil. Semua tanah sudah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi di kantor desa masing-masing dan Kantor Camat. Menurutnya, ada 114 pemilik hak dengan 117 bidang tanah yang kena pembangunan jalan. "Bila melihat saat sosialisasi, semua pemilik hak prinsipnya setuju untuk pembangunan jalan. Jadi kami berpikir pemilik hak mendukung program pemerintah," katanya.
Selesai sosialisasi, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman harga yang dihitung oleh tim appraisal yaitu perhitungan harga dan diumumkan ke pemilih hak. Dia menyebutkan, ada lima pemilik hak yang tidak setuju yaitu Maradona, Abdul Gani, Zakaria, Syarifuddin dan Siti Aminah. 1 bersedia untuk dibayarkan atas nama maradona dan 4 orang tidak setuju dengan harga dari konsultan appraisal. Menurut aturan ada waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ke pengadilan sejak diumumkan nilai. Namun 4 orang itu tidak mengikuti aturannya.
"Semua tahapan sudah dilalui dan semua harus mematuhi tahapan. Seiring waktu kami meminta permintaan pengosongan lahan ke pengadilan," tuturnya.
Ia menyimpulkan, dari 117 bidang tanah yang setuju lebih dari 90 persen dengan hitung appraisal. Jadi perhitungan yang telah dilakukan oleh appraisal sudah sangat valid. Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa, saat eksekusi lahan oleh pengadilan kemarin ada sekitar 200 meter tanah. 3 di Senayan dengan pemilik Abdul Gani, Zakaria dan Syarifuddin dan satu di desa Lamusung atas nama Siti Aminah. Selesai dieksekusi langsung dilakukan lead clearing dan pengerjaan. "Saat ini pengerjaan sudah mencapai 85 persen," ungkapnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.