Lintas NTB, Sumbawa Barat - Beberapa peredaran narkotika jenis sabu terus diungkap Sat Resnarkoba di wilayah hukumnya, kali ini satu orang pengedar narkotika jenis ganja kering dibekuk Tim Operasional (opsnal) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat di sebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Arab Kenangan, Taliwang, Sabtu, (14 /12/2024) pukul 22.30 lalu.
"Pengungkapan pengedar narkotika jenis ganja tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., MH bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba dan berhasil menangkap lelaki (MZ) 28 tahun beralamat di Kelurahan Arab Kenangan," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi humas IPTU Zainal Abidin, S.H.
Tersangka (MZ) ditangkap oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di kamar kostnya yang berada di lingkungan Kenangan Atas Kelurahan Arab Kenangan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni (MZ) didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100,705 gram.
Lanjut kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa, tersangka (MZ) mendapatkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja tersebut ia beli dari lelaki (JP), dalam keterangannya tersangka (MZ) menerima ganja kering tersebut dalam satu kemasan yang dibungkus kertas dan dililit lakban warna coklat dari (JP) dengan kesepakatan bahwa (MZ) yang akan memasarkan ganja tersebut dan hasilnya dibagi dua sesama mereka.
Setelah menerima ganja dari (JP) selanjutnya ( MZ ) mengemas menggunakan plastik klip supaya mudah memasarkan, dalam aksinya (MZ) sudah mengedarkan sebanyak 2 poket sedangkan dan 11 poket kecil seharga Rp 1.150.000 sampai akhirnya terendus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres sumbawa Barat beserta barang bukti ganja seberat 100,705 gram ganja kering yang sudah dikemas menggunakan plastik klip, satu buah tas warna hitam dan uang tunai Rp. 100.000,00 karena uang hasil penjualan sudah dibagi sama (JP) sehingga tersisa Rp.100.000,00.
Sedangkan terduga (JP) masih dalam pengejaran Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat, dan tersangka ( MZ ) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Karena telah cukup bukti melanggar pasal 111 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.