Menyikapi Dinamika di KSB, FPKS Secara Tegas Menolak Perubahan Perda Tentang Penyakit Masyarakat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Menyikapi perkembangan dan dinamika sosial politik di KSB akhir akhir ini, terkait rencana perubahan Perda nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat yang menyita perhatian ormas dan tokoh masyarakat. Mulai dari MUI, Muhammadiyah, NU, IPARI, dan Kepala Baznaz KSB memberikan penilaian yang sama yaitu menolak untuk melegalkan Minuman beralkohol dan menghilangkan peran MUI dan Lembaga Adat Tana Samawa ( LATS ). 

"Kami FPKS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua ormas dan tokoh masyarakat yang telah memberikan pandangan dan penilaian terhadap perda nomor 13 tahun 2018," kata ketua DPD PKS KSB Norvie Apriansyani, ST., MA kepada media ini, Selasa, (21/1/2025).

Menurutnya, sikap pandang ormas dan tokoh masyarakat sejalan dengan arah juang Fraksi PKS Sumbawa Barat yang ingin menjaga agar nilai nilai peradaban fitrah tetap ada di Negeri Baldatun Toyyibatun Warobbunghofur mampu teraktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Masih banyak cara lain untuk kita tingkatkan PAD tanpa harus melegalkan minuman beralkohol. Oleh karenanya, FPKS bersama dengan Fraksi yang lain serta dukungan ormas dan tokoh masyarakat, siap mengawal dan menolak rencana perubahan perda nomor 13 tahun 2018 ini untuk melegalkan minuman beralkohol. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.