Lintas NTB, Sumbawa Barat - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bertekad untuk terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Tim Opsnal telah mengamankan seorang laki - laki (SP) 41 tahun, di rumahnya di Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, (17/01/2025) pukul 17.40 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki (SP) di wilayah Kecamatan Brang Rea.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (SP) dan sebuah rumah yang ditempatinya, sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,50 gram.
"Upaya pengungkapan kasus narkoba ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah terduga pelaku (SP) sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan seberat 5,50 gram," tutur AKP Zainal.
Berdasarkan keterangan (SP) di hadapan penyidik bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, ia beli dari lelaki (HM) di Sumbawa Besar pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 seberat 8 gram, seharga Rp 8.000.000,00. Selanjutnya, terduga (SP) mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Sumbawa Barat, diecer (poket plastik) menyesuaikan permintaan yang membeli sampai terjual sekitar 2,5 gram. Selain diedarkan, sabu tersebut juga ia konsumsi sendiri.
Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa, 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital,1 buah dompet emas, 1 buah pipet plastik runcing, 1 buah HP Vivo warna hijau,1 buah korek api gas,1 buah korek api gas terpasang 1 buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp 1.350.000,00.
Saat ini terduga (SP) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.