Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat Kembali Ringkus Pengedar Sabu


Lintas NTB, Sumbawa Barat  -
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang laki - laki (RK) 20 tahun dirumahnya Desa Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu, (11/01/2025) pukul 17.15 wita. 

Selain melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba di beberapa sekolah,  desa dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,  Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindakan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sebuah rumah terduga ( RK ) di Desa Temekan dari hasil pemeriksaan badan dan rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram.

Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah HP Androit, 1 buah korek api gas dan 1 buah korek api gas terpasang 1 buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000.

"Berdasarkan keterangan terduga (RK) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (BK) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.000.000,00, selanjutnya ia kemas menjadi  poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket  masing - masing seharga Rp.150.000,00.

Kini terduga (RK) sudah ditetapkan  sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.