Lintas NTB, Sumbawa Barat - Pengungkapan kasus Narkoba oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus terduga (AT) alias (EP) seorang laki - laki 41 tahun, di rumahnya Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu, (25/01/2025) pukul 17.05 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.Ik melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (AT) alias (EP) di rumahnya.
Sementara Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa, terduga pelaku merupakan pemain lama yang lihai dalam menjalankan aksinya, dalam pengungkapan ini penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (AT) dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.
"Terduga pelaku (AT) alias (EP) ini merupakan target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar, dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam penyidikan terungkap bahwa (AT ) alias (EP) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (H) yang berasal dari Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang bertemu dan bertransaksi dengan dirinya di wilayah Taliwang pada hari itu juga Sabtu, 25 Januari 2025 pagi hari sekitar pukul 10.00 wita, seberat 1.4 gram.
Selanjutnya, terduga (AT ) alias ( EP) mengemas dengan poket kecil untuk diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, namun belum sampai mengedarkan terduga pelaku sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.
Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa, 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, buah korek api gas,1 buah korek api gas terpasang 1 buah jarum sumbu dan 1 buah kotak jam bertulisan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat ini terduga (AT) alias ( EP) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.