![]() |
Lintas NTB, Sumbawa Barat - Para Ulama se Kabupaten Sumbawa Barat kembali bertemu dalam rangka menyikapi rencana penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang di dalamnya terdapat pasal tentang Izin Penjualan Minuman Keras.
Gerakan beberapa kelompok masyarakat yang telah berjalan beberapa Minggu sebelumnya untuk menolak revisi Perda yang memberi ruang untuk pelegalan penjualan Miras di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Universitas Cordova Indonesia, Selasa, (28/01/2025) pukul 09.00 Wita. Kegiatan berlangsung hingga siang hari dengan pembahasan intens terkait Legislative Review dari Perda Nomor 13 tahun 2018 tersebut.
Hampir seluruh pemuka agama KSB hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat Dr TGH Burhanuddin, wakil ketua PDNW Ustd Muslim, S. Ag, ketua PD Muhammadiyah KSB H.Abdul Hamid, S.Pd, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KSB KH. Syamsul Ismain, LC, Pimpinan Pondok Al Furqon Tongo Ustad Rahmad, S.Ag, Ketua Baznas KSB Ustd M.Jafar Yusuf, dan para tokoh agama lainnya yang ada di KSB.
Dalam diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut, memberikan ruang kepada seluruh tokoh yang hadir untuk memberikan pendapat dan paparannya terkait dengan sikap yang harus diambil berkenaan dengan persoalan tersebut. Termasuk dalam kesempatan tersebut mencoba memhahas terkait dengan Legislative Review Perda Nomor 13 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Ustad H.M.Jafar Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, beberapa tahun sebelumnya dirinya pernah diundang oleh Dinas DPMPTSP dan hadir mewakili LATS Kamutar Telu. Dalam kesempatan tersebut dirinya menyatakan sikap atas nama LATS Kamutar Telu, tidak memberikan rekomendasi penjualan minuman keras seperti yang tertuang di dalam Perda Nomor 13 tahun 2018.
Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah KSB H.Abdul Hamid menyampaikan bahwa, Perda ini dulunya juga pernah ditangani sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP KSB. Memang banyak restoran dan rumah makan yang ada di wilayah tambang, minta izin untuk penjualan miras. Bahkan dirinya pun pergi belajar ke Propinsi Aceh untuk mempelajari bagaimana penerapan Produk Hukum mengenai minuman keras.
Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa, hingga saat ini tetap dalam pendirian, baik sebagai pribadi maupun atas nama Institusi PD Muhammadiyah KSB menolak pelegalan Miras di Kabupaten Sumbawa Barat. Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH Syamsul Ismain LC dalam kesempatan tersebut, mengajak seluruh ulama yang ada di KSB untuk bersatu. Diibaratkan Kyai syamsul, seperti pohon jati ketika dia rindang maka tidak akan ada rumput yang tumbuh dibawahnya, demikian pula sebaliknya ketika pohon jati tidak memiliki daun maka rumput akan tumbuh.
Demikian keberadaan ulama jika kita ibaratkan ponon jati dan rumput diibaratkan kemaksiatan, maka dari itu ulama KSB harus bersatu. H. Ahmad Rusli S.Ag menyampaikan bahwa, mewakili Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) KSB pernah datang menemui Ketua Bapemperda DPRD KSB Andi Laweng SH bersilaturrahmi dan mempertanyakan terkait dengan keberadaan Perda Nomor 13 tahun 2018 tersebut. Dan dalam kesempatan tersebut, Andi Laweng SH memberikan pernyataan bahwa dalam proses pembahasan nantinya dirinya tetap akan melibatkan para ulama untuk menetapkan Perda tersebut nantinya.
Dalam bahasan hasil kajian legislative review DPRD KSB oleh Ustad Mujahid Imaduddin menekankan bahwa di dalam naskah akademik tersebut mencoba mengarahkan kepada pentingnya Sektor Pariwisata yang menjadi alasan mengapa perlu di legalkannya penjualan Miras.
Dalam pernyataan penutupnya, Dr. KH. L. Zulkifli Muhadli SH.,MM meminta kepada para ulama KSB agar tetap solid, tidak boleh ada toleransi terhadap kemaksiatan dalam bentuk apa pun di KSB. Di dalam Al Quran sudah diterangkan secara jelas kepada kita bahwa jika suatu negeri tidak bertakwa maka adzab Allah akan turun.
"Sudah banyak kita lihat contoh daerah-daerah yang diingatkan oleh Allah SWT melalui bencana. Jadi tidak bisa dibenarkan jika alasan PAD Pariwisata menjadi alasan utama di legalkannya miras. Ketika datang bencana meluluhlantahkan sebuah daerah dikarenakan banyak maksiat di dalamnya, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima, saya juga berpesan kepada para anggota DPRD KSB, Bapak-ibu menjabat cuman 5 tahun, tetapi apa yang bapak-ibu putuskan hari ini akan berlaku hingga anak cucu kita, dan ini akan dosa jariyah bagi bapak Ibu semua," ungkap Buya Zul sapaan akrabnya.
Dalam pertemuan tersebut, para ulama sepakat membentuk satu forum yang akan bergerak mensikapi berbagai bentuk kemaksiatan yang ada di KSB. Dalam kesempatan tersebut, forum meminta secara langsung kepada Dr.KH.L.Zulkifli Muhadli, SH.,MM menjadi komando dari forum tersebut. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.