KLH RI Berikan Bantuan Bangunan dan Peralatan Untuk Pengelola Emas di WPR KSB


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) memberikan bantuan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri yang berlokasi di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kedatangan kami ke KSB akan memberikan bantuan fasilitas bangunan dan peralatan ke wilayah WPR," kata Bayu salah satu staf KLH saat ditemui di DLH KSB, Senin, (20/1/2025).

Bayu menjelaskan bahwa, pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilakukan oleh Pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM setiap 5 tahun sekali. Terakhir Pemda KSB mengajukan di tahun 2022 artinya di 2027 akan dilakukan pengupdetan data mengenai WPR.

Ia mengatakan, penentuan WPR juga berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementrian ESDM, artinya jika suatu wilayah sudah masuk ke dalam wilayah (misal) WUPK atau WPN maka tidak akan bisa menjadi WPR.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB mengungkapkan bahwa, pemerintah RI melalui Kementerian ESDM, telah menetapkan 3 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yaitu blok Lang Iler, blok Seloto dan blok Tebo untuk KSB. Kelanjutan pengelolaan blok WPR saat ini masih menunggu dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Kementerian ESDM di tahun 2024. Untuk dilanjutkan tahapan pengajuan IPR oleh koperasi atau lembaga lainnya yang disusun oleh masyarakat pelaku tambang dibawah kendali kementerian ESDM. 

Lanjutnya, pengelolaan blok WPR yang akan dilakukan oleh koperasi-koperasi atau bentuk lainnya, akan terlebih dahulu disosialisasikan di tingkat desa yang masuk dalam blok WPR serta melalui proses perijinan IPR di DPMPTSP Provinsi. 

Fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri yang dibangun oleh KLHK RI di Seloto merupakan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri, dimana alternatif-alternatif lokasinya diusulkan dalam dokumen FS yang disusun Kementerian LH serta limbah-limbah yang dihasilkan dalam operasionalnya tentu akan dipastikan melalui pengolahan limbah terlebih dahulu, sebelum dibuang kelingkungan serta memastikan aspek baku mutu limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Blok WPR dan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini merupakan tahapan-tahapan yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN-PPM) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan penghapusan merkuri (RAD-PPM). (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.