Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat telah menghentikan kegiatan galian C yang melakukan pengerukan pasir tanpa izin (ilegal).
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas galian C tanpa izin di desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB Mars Anugeraisyah, S. Hut, M. Si kepada awak media.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim untuk peninjauan lapangan dan tim sudah membuat laporan. Persis pada hari ini, Senin, (20/1/2025) DLH melakukan pemanggilan kepada orang yang melakukan aktivitas pengerukan pasir dibantaran sungai tersebut.
"Saat tim turun, kami langsung menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal. Tim turun menanyakan izin, ternyata aktifitas itu tidak memiliki izin UKL dan UPL," ungkapnya.
Lanjutnya, ia meminta kepada pemilik usaha untuk mengurus izin agar aktivitasnya dilanjutkan kembali. Ia berkomitmen, segala aktifitas yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin akan dihentikan untuk menjaga kualitas lingkungan di KSB. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.