Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kembali Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran / penyalahgunaan narkoba, yang terjadi di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis, (06/02/2025) lalu.
Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (RS) 22 tahun, asal dari Kecamatan Tarano Sumbawa Besar yang kesehariaannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Sub Kontraktor di areal tambang di Maluk," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media ini.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat di Maluk, selanjutnya ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga ( RS ) di perkiraan sepeda motor yang berlokasi di otak keris Desa Maluk dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan terduga (RS) seberat 18,31 gram.
Dalam penyidikan terungkap bahwa (RS) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (R) seorang lelaki yang mengaku berasal dari Taliwang, namun (RS) tidak mengetahui tempat tinggal (R) tersrbut di Taliwang, terduga (RS) membeli barang haram dari (R) seharga Rp. 800.000,00 gram, dan rencana akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp.1.000.000,00, namun naasnya kali ini bahwa barang yang ( RS ) beli tersebut belum sampai terjual keburu tertangkap Polisi.
Terduga ( RS ) memberikan keterangan bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari lelaki ( R ) sehingga Tim opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Terhadap terduga (RS ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat, karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.