Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lakukan Monev Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama, SH bersama tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ) sendiri merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui seksi intelijen yang bertujuan untuk mengasistensi penggunaan dan pemanfaatan dana Desa. Selain itu dalam program ini juga dilakukan pembimbingan kepada Desa dalam hal pelaksanaan inventarisasi aset yang dimiliki oleh Desa. Kegiatan dilakukan pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam kegiatan Jaga Desa tersebut Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan inovasi dengan menggunakan 3 tahapan penerangan Hukum, yaitu tahap pertama Sosialisasi Penerangan Hukum untuk 16 Desa Binaan secara serempak, tahap kedua Penerangan Hukum On The Spot ke tiap Desa dan tahap ketiga Penerangan Hukum dengan Monev terkait catatan pada saat on the spot. Dalam pelaksanaan Penerangan Hukum Jaga Desa ini, seksi intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berfokus pada Penggunaan Dana Desa, Inventarisasi Aset dan juga pengenalan Aplikasi Jaga Desa yang dilakukan tanggal 26 Februari 2025 yang berlokasi di aula Lt. 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat. 

Kemudian dilakukan kegiatan tahap kedua berupa Penerangan Hukum On The Spot ke tiap Desa yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan pelaksanaan tahap ketiga dari kegiatan jaga Desa yang pelaksanaannya berlokasi pada Rumah Rapulung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang mulai dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 sampai 20 Maret 2025.

Dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) apabila didapati temuan atau permasalahan administrasi oleh Tim Jaga Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat maka akan diselesaikan secara langsung oleh Tim Jaga Desa dengan memberikan masukan kepada pemerintah Desa agar bisa melengkapi dan memperbaiki temuan yang ada. Asistensi penggunaan dana Desa yang dilakukan oleh seksi Intelijen Kejaksaan

Negeri Sumbawa Barat melalui Program Jaksa Garda Desa ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dengan peserta 16 Desa disetiap tahunnya. Sehingga pada tahun 2025 ini, seluruh desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat sudah mendapatkan asistensi dari tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.