Tata Kelola Pertambakan Di KSB Patuhi Aturan


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono, S. Pi., M. Si mengatakan bahwa, tata kelola pertambakan di Kabupaten Sumbawa Barat taat aturan.

Hal itu diketahui dari perizinan tata ruang darat, laut, lingkungan, NPWP, NIB dan pajak serta izin persetujuan bangunan gedung pertambakan yang sudah di selesaikan oleh tambak yang ada di KSB," katanya, Rabu, (12/3/2025).

Selain itu, tambak-tambak ini semua sudah mengurus rekom persetujuan teknis (Pertek). Persetujuan teknis diberikan setelah seluruh proses perizinan terpenuhi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan.

Dia juga menjelaskan, pengelola tambak udang di KSB sebanyak 15 usaha, 10 yang berbadan usaha (perusahaan) dan 5 perorangan. Tambak-tambak ini tersebar di berbagai Kecamatan yang ada di KSB. "Semua perizinan pertambakan sudah terintegrasi dengan 7 Dinas teknis seperti Perikanan, DLH, Pariwisata, Dispenda, DPMPTSP, PUPR dan Inspektorat. Ketujuh Dinas teknis itu yang memberikan izin pengoperasian tambak di KSB," pungkasnya. 

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Ns. Kamaluddin, S. Kep., MM mengatakan bahwa, ada 2 tambak masih proses melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan 15 sudah melaporkan kegiatan LKPM. "Semua usaha pertambakan wajib dan harus melaporkan kegiatan LKPM," ungkapnya.

Untuk diketahui, potensi tambak di Kabupaten Sumbawa Barat seluas 1.095 hektar dan pemanfaatan sekitar 259,8 hektar. Tambak ini tersebar dibeberapa tempat yaitu di Tambak Sari seluas 300 hektar, Desa Kiantar potensi 218 hektar, Poto Tano 395 dikelola 5,65, Dasan Anyar potensi 263 eksisting 21,73 H. Kecamatan Taliwang potensi seluas 100 H dan eksisting 10,96, Sekongkang potensi 5 hektar eksisting 1,67. Tambak ini dikelola oleh 10 perusahaan dan dikelola mandiri oleh 5 orang petani. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.