Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, SH., MH dan instansi terkait telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2025 sebanyak 39 perkara, yakni terdiri dari : 26 perkara Narkotika, 1 perkara Oharda, dan 12 perkara Kamtibum.
Titin juga mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, 112 klip dengan total berat 297,48 gram, handphone 25 unit, senjata tajam, 1 buah, barang bukti lainnya, 43 potong pakaian, dan alat pakai narkotika ( bong, sumbu, Korek api dan klip plastik). "Semua barang bukti sudah kami musnahkan," katanya, Rabu, (7/5/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air dan diblender sumbu, klip plastik, bong dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Korek api dihancurkan menggunakan Palu handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.