Kejari KSB Sita 13 Aset Tanah Dugaan Praktek Mafia Tanah di Desa Sekongkang Bawah


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyitaan terhadap 13 objek aset tanah dengan akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m² (17,5775) ha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat.

Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw. Dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H. Tim 2 dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Benny Utama, S.H. dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andri Setiawan, S.H. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. selaku penanggung jawab juga turut hadir mendampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam melakukan kegiatan penyitaan. Pada masing-masing tim yang ada juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah. 

Tersangka “SUD” saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya, sebagai berikut SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah, seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 1019, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 886, Desa Sekongkang Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 966, Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 2082, Desa Sekongkang Atas, seluas 2.025 m² – atas nama Sudirman, S.IP, SHM No. 2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun, SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama Parhatun.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. 

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.