Kuasa Hukum Max Darmawan Pertanyakan Sertifikat Kliennya yang Belum Dikeluarkan BPN


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kasus sengketa tanah yang terjadi antara masyarakat (Max Darmawan) dengan Pemerintah Sumbawa Barat (Pemda KSB) melibatkan badan pertanahan nasional (BPN) kembali mencuat.

Kuasa hukum Max Darmawan, Dino, SH., MH menceritakan bahwa, kliennya memiliki surat-surat resmi terhadap bidang tanah seluas 72 are. Pada tahun 2015 kliennya melakukan transaksi jual beli dengan Anas Alwi. Setelah melakukan transaksi antara Max Darmawan dan Anas Alwi terbitlah sporadik. Kemudian antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah Telaga Bertong saat itu. Bahwa benar tanah ini belum dikuasai oleh siapapun.

"Transaksi awal dibuktikan dengan kwitansi jual beli yang diketahui oleh saksi-saksi dan bukti KTP El atas nama Anas Alwi diketahui Lurah Satriawan pertanggal 2 Maret 2015 di kantor Kelurahan Telaga Bertong. Surat pernyataan antara Max Darmawan dan Anas Alwi di saksikan istri dan suami masing-masing saat pembayaran termasuk Lurah dan saksi," katanya, Kamis, (15/5/2025) di rumahnya.

Ia menjelaskan, klienya juga memiliki surat tanda pembuktian pembayaran tanah (SPPT) yang tetap dibayar sampai saat ini. Memiliki dasar itu, Max Darmawan mendaftarkan tanahnya pada tahun 2015 ke badan pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat untuk diterbitkan sertifikat. Sesuai alas hak keluarlah surat dan situs gambar dari BPN. "Aneknya, sampai saat ini BPN belum mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat klien saya," ujarnya.

Untuk diketahui, obyek tanah klienya seluas 72 are dengan dibuktikan dengan surat resmi. "Untuk itu, saya bersurat ke BPN untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang ke BPN dan Pemda," pungkasnya. Media ini sudah mencoba konfirmasi ke BPN dan Pemda, namun belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.