DPRD KSB dan Aliansi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu Sepakati Revisi Dengan Catatan Perda 13


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui pimpinan dan anggota Bapemperda menyepakati revisi dengan catatan penguatan peran, fungsi masing-masing kelembagaan, termasuk penguatan subtansi terkait materi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) 13 tahun 2018 tentang penyakit masyarakat.

Kesepakatan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan aliasi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu, pada Rabu, (11/6/2025) di ruang rapat Banggar DPRD KSB.

Andi Laweng, SH., MH selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa Barat mengatakan bahwa, terkait isyu hangat yang berkembang ditengah masyarakat tentang revisi perda 13 tahun 2018. Ia menjelaskan, sejarah revisi perda tersebut berdasarkan kajian, pertimbangan akademik, sosial budaya, maka dipandang perlu direvisi. Perda ini seyogyanya dibahas tahun kemarin, namun tertunda karena sesuatu lain hal. Sehingga kenapa dimunculkan tahun ini oleh Bapemperda, karena akan dibahas dan dituntaskan untuk disinkronisasi dan diperbaharui, karena perda sudah tidak ada kesesuaian. "Ada beberapa perda lain juga yang diperbarui," katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa penyakit masyarakat yang harus diperbaharui di perda 13. Ada beberapa yang tidak kesesuaian didalam perda yang tidak nyambung dengan bab lainnya. Sejarah Perda 13 tahun 2018 bertujuan untuk melakukan penertiban, pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat. "Salah satu produk hukum daerah yaitu untuk penertiban dan pembinaan masyarakat," imbuhnya.

Menurutnya, setelah ada saran masukan dari stakeholder dan berdasarkan rapat internal Bapemperda memutuskan penjadwalan perda 13 tahun 2018 belum masuk dalam pembahasan dengan kata lain di tunda. Maka dari itu, dia meminta saran dan masukan dari aliansi Kabupaten Sumbawa Barat bersatu, MUI, LATs, tokoh agama, masyarakat, untuk dijadikan bagian penyempurnaan perda 13 tahun 2018. "Kami semua anggota DPRD KSB mengharamkan minuman beralkohol," tegasnya.

Indra Dwi Herfiansyah selaku Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat mengatakan bahwa, dari awal sudah mengawasi perda 13 tahun 2018 dari beberapa bulan lalu. Dia bersama 75 organisasi masyarakat datang rapat dengar pendapat, dengan harapan agar perda ini tidak lagi dibahas oleh DPRD, karena disana ada peran MUI dan LATS yang sudah sangat pas dalam mengawal peredaran minuman beralkohol.

Ketua MUI Dr. Burhanuddin menjelaskan bahwa, dia meminta suara masyarakat terutama alim ulama agar diperhatikan oleh Pemda dan DPRD. Karena di fatwa MUI sudah sangat jelas melarang peredaran minuman beralkohol dan itu haram untuk dikonsumsi. Ia berharap kepada semua DPRD, Pemda, aliansi Kabupaten Sumbawa Barat, OKP, Ormas agar satu konsep pandang untuk memerangi peredaran Minol dan Narkoba.

Perwakilan LATs KSB M. Jafar Yusuf mengatakan, DPRD KSB sudah sangat bagus memiliki prinsip untuk mempertahankan dan tidak membahas lagi perda 13. Dirinya datang membawa aspirasi masyarakat dengan prinsip 'Barenti Lako Sara, Sara Berenti ke Kitabullah'.

Ia menjelaskan, sejarah awal berdiri KSB, mengangkat prinsip peradaban Fitrah yang diusung Bupati pertama sudah sangat bagus. Sehingga tidak boleh lagi diganggu/bahas perda 13, bila perlu makin diperkuat peran Pol-PP dengan memberikan anggaran dan sumberdaya. Selain itu, pemerhati hotel H. Jaya mengatakan, tanpa campur tangan minuman keras kita tetap berkembang, berdiri di kaki kita sendiri.

Pemerhati Pariwisata Bachari menyampaikan, pariwisata yang bagus dikembangkan di KSB yaitu pariwisata halal, pariwisata ini sejalan dengan Pariwisata global sama dengan pariwisata alternatif. "Kami mendukung perkembangan pariwisata, bila tidak sesuai dengan sosial budaya sama dengan bom waktu yang akan hancur," ungkapnya.

Hadir dalam acara itu, ormas dan OKP se-KSB, LATS, MUI, Pemerhati lingkungan, NU, Aisiyah, Ansor, tokoh agama, tokoh masyarakat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.