Lintas NTB, Mataram - Pengadilan Negeri Mataram pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, telah membacakan putusan yaitu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SUD melalui kuasa hukumnya.
Dalam perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Permohonan ini berkaitan dengan keberatan atas rangkaian proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah selama periode tahun 2019 hingga 2024.
Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilaksanakan secara sah dan sesuai hukum. Termasuk di dalamnya adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan, penetapan SUD sebagai tersangka, serta tindakan penyitaan terhadap 13 bidang tanah milik yang bersangkutan, yang keseluruhannya dinilai telah melalui prosedur hukum yang benar dan tidak melanggar hak-hak hukum pemohon.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti merupakan tindakan yang sah, proporsional, dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian pula terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak bertentangan dengan asas keadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH menegaskan bahwa, praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan bukan merupakan hal baru atau indikasi ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Sebaliknya, praperadilan adalah bentuk kontrol yudisial (judicial control) untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan dalam batas dan rambu-rambu hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kepercayaan publik bahwa, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. "Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti proses hukum perkara ini secara objektif, transparan, dan adil, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menyesatkan. Penegakan hukum terhadap kejahatan pertanahan, termasuk mafia tanah, merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.