Andi Laweng : Pembahasan RPJMD Sudah Sesuai Seluruh Dokumen dan Agenda Rapat Tercatat


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kisruh yang terjadi terhadap pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Sumbawa Barat membuat Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 Andi Laweng angkat bicara. 

Ia mengatakan, kerja Pansus sudah sesuai mekanisme, peraturan dan tahapan tentang petunjuk pelaksanaan penyusunan RPJMD. Dia sendiri membantah tuduhan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang menyebut bahwa, kerja Pansus yang dia pimpin cacat prosedural, ada rapat gelap dan lebih parah disangkakan menyusun secara instan. 

"Terkait laporan ke BK, Ombudsman, Kanwil Menkumham itu adalah hak mereka. Diperbolehkan dan mekanismenya sudah diatur. Namun, saya sebagai ketua Pansus I menegaskan, kami dari unsur pansus I sudah menjalankan sesuai mekanisme, aturan dan konsultasi yang konfrehensif kepada semua pihak," tuturnya, Senin, (7/7/2025).

Menurutnya, tahapan yang dituduh cacat prosedur dan hukum itu tidak mendasar sama sekali. Sebab seluruh dokumen dan agenda rapat sudah tercatat. Termasuk soal penyusunan secara formil terhadap Rancangan Teknis (Rantek), Musrenbang, Rancangan Awal (Ranwal) sampai Rancangan Akhir (Ranhir) sudah dikonsultasikan dengan Bappeda Provinsi dan Biro Hukum termasuk Rencana Strategis (Renstra) OPD.

Ia menambahkan, raperda RPJMD itu adalah bagian dari produk legislasi daerah. Penyusunan kegiatan legislasi harus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) sebagai alat kelengkapan DPRD.

"Bapemperda sudah bekerja. Kami melakukan pengecekan konsultasi dan memastikan proses dan tahapan dilalui dengan benar. Bapem Perda sudah kaji mana Raperda yang diprioritaskan," imbuhnya.

Jadi sebelum tahapan pansus bekerja Bapem Perda sudah bekerja lebih dulu dengan menyusun program legislasi daerah. Mengharmonisasi Perda dan evaluasi produk Perda dan Ranperda. Termasuk mengkonsultasikan Perda dan Raperda yang sudah ada maupun yang akan disusun. 

"Sebelum Raperda dibahas pada tahapan persidangan, terlebih dahulu dilalui harmonisasi dan sinkronisasi oleh Bapem Perda. Jadi dalam kerja Pansus dan Raperda sudah dipastikan Bapemperda berjalan sesuai aturan," ujarnya .

Maka dari itu, Andy Laweng menegaskan bahwa siap memberikan keterangan atau klarifikasi baik di BK dan pihak lain. Ia kembali menekankan, bahwa proses penyusunan laporan Pansus sudah selesai. Penetapan Raperda RPJMD sudah dilaksanakan, jadi tidak perlu ada evaluasi dan penundaan semua sudah rampung. "Semua tahapan sudah selesai. Jadi tak perlu lagi ada pembatalan atau evaluasi. Tahapan sudah selesai. Jadi tak perlu ada pembatalan atau evaluasi lagi oleh pansus, karena setelah Raperda ditetapkan oleh DPRD KSB maka perda tersebut akan dievaluasi kembali oleh pemerintah Provinsi," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.