Kajari Sumbawa Barat Musnahkan BB dari 21 Perkara Pidum


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 sebanyak 21 perkara, yakni terdiri dari : 12 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda, dan 5 perkara Kamtibum.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andri Setiawan, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang diberikan cairan pembersih lantai dan diblender, narkotika jenis ganja direndam minyak tanah kemudian dibakar.

Ia menjelaskan, ada juga klip plastik, bong, sumbu, pakaian, dan tas dengan cara dibakar. Ditambah barang bukti handphone dan korek api dihancurkan menggunakan palu, senjata tajam, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa : narkotika, Sabu dan ganja : 27,73 gram, 89,46 gram, handphone 7 unit, senjata tajam 4 buah. Barang bukti Lainnya : 17 potong pakaian, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan ini dipilih oleh bidang barang bukti setelah itu dimusnahkan. "Kami inventarisir sesuai barang bukti yang kami ajukan ke pengadilan, baru dimusnahkan," katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Setelah sambutan dirinya mengucapkan salam pamitan, karena dirinya akan pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah. "Ini acara resmi saya sebelum pindah ke Sukoharjo," ucapnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada stekholder, Forkopimda dan awak media yang sudah berkolaborasi selama ini dan membantu tugas Kejaksaan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.