Lintas NTB, Sumbawa Barat - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat Ari Adiharta menjelaskan, telah melakukan penetapan massa wajib pajak (WP) sebanyak 74.000.
Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dia juga menyampaikan bahwa, dari 74.000 WP, pemerintah Kabupaten (Pemkab) KSB sudah menggratiskan sebanyak 66.000 wajib pajak tersebar di semua Kecamatan yang nilai pajaknya dibawah 100 ribu. Menurutnya, pajak P2 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, ada komponen tarif dan komponen NJOP yang diatur dalam peraturan Bupati (perbup) dan peraturan daerah (Perda).
Maka dari itu, pemda KSB melalui Bapenda juga sudah memprogramkan KSB Maju Sosial yaitu pemberian pajak Bumi Bangunan Gratis untuk penetapan besaran sampai dengan Rp.100.000.
(LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.