Lintas NTB, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup telah membentuk tim reaksi cepat (TRC) Gerakan Aksi Serentak Lingkungan Indah, Bersih, Aman dan Sehat (Gas Libas) untuk menjaga lingkungan kompleks Kemutar Telu Center (KTC) agar terlihat bersih, asri dan indah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aku Nur Rahmadin, S. Pd., MM. Inov mengatakan bahwa, tim ini terbentuk 5 OPD terdiri dari DLH, Damkar, Pol-PP, BPBD dan Perkim. Masing-masing OPD terdiri dari 5 orang yang melakukan kampanye atau edukasi hidup sehat ke para pegawai lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
"Tim TRC Gas Libas masih fokus di Kecamatan Taliwang, in Syah Allah tahun depan akan dibentuk di masing-masing Kecamatan agar gaung hidup sehat ini bisa sampai ke pelosok KSB dan diketahui oleh masyarakat secara luas," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menangani sampah harus melibatkan semua pihak, tidak bisa cuman tim TRC Gas Libas, namun membutuhkan kekompakan kita semua. Ia berharap, tim Gas Libas akan bisa membangkitkan semangat para pegawai dan masyarakat KSB untuk selalu hidup sehat.
Tim TRC Gas Libas diperkuat dengan Keputusan Bupati Sumbawa Barat nomor: 100.3.3.2.1157.2025 tentang pembentukan tim pelaksana lingkungan indah, bersih, aman dan sehat (Libas) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025. "Tim TRC Gas Libas terdiri dari 85 orang," katanya.
Dia menambahkan, tim pengendali LIBAS mempunyai tugas sebagai berikut yaitu, menetapkan arah kebijakan gerakan dan aksi LIBAS, mengkoordinasikan gerakan dan aksi LIBAS secara berjenjang dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat kelurahan maupun desa, menetapkan sasaran gerakan dan aksi LIBAS, menyusun rencana kebutuhan tim reaksi cepat LIBAS dan menyusun laporan pelaksanaan gerakan dan aksi LIBAS secara berkala.
Sementara tim reaksi cepat (LIBAS) mempunyai tugas sebagai yaitu, koordinator melaksanakan tugas sesuai dengan lokasi gotong royong yang ditetapkan, menerima pengaduan permasalahan kebersihan lingkungan, melaksanakan tugas penanganan kebersihan lingkungan secara cepat dan tepat, melakukan pendampingan penanganan kebersihan lingkungan di Perangkat Daerah, Kelurahan maupun Desa, melaksanakan kegiatan LIBAS pada lokasi sasaran yang telah ditetapkan maupun yang tidak direncanakan dan melakukan pemantauan terhadap lokasi yang telah ditangani secara berkala. (LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.