Kajari KSB Periksa 45 Orang Terkait Chromebook


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Menindaklanjuti penyidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020-2022.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah memanggil, memeriksa dan memintai keterangan terhadap 45 orang yang ada di dinas dan sekolah-sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Beberapa pekan lalu, pihaknya secara maraton memeriksa 45 orang Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Sumbawa Barat termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dikbud KSB.

"Giliran pekan ini dilakukan pemeriksaan ke Kepala Dinas Dikbud sekitar dua jam dimintai keterangan secara intensif oleh tim jaksa penyidik diruang Pidsus Kejari Sumbawa Barat," katanya, Jumat, (15/8/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen KSB Benny Utama, SH ketika dikonfirmasi terkait persoalan Chromebook, dirinya membenarkan bahwa, tim jaksa penyidik yang dikoordinator oleh Kasi Pidsus Lalu Irawan, SH., MH telah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap puluhan orang baik itu Kepala Sekolah, PPK hingga Kadis Dikbud Sumbawa Barat. Pemeriksaan itu agar diketahui dengan jelas sampai mana proses  pengadaan laptop berbasis Chromebook, jumlah dan berapa sekolah penerima manfaat di KSB," ungkapnya.

Dalam kasus Chromebook diketahui bersama, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks stafsus Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, dimana kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya temuan penyimpangan dalam pengadaan, termasuk dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun, dalam pengadaan unit laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan dengan nilai proyek anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.