Lintas NTB, Sumbawa Barat – Upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menanggulangi penyakit masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 WITA hingga 01.00 WITA ini melibatkan gabungan personel dari Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat, serta anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat.
Kegiatan ini difokuskan pada deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan urine terhadap para pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam. Tim gabungan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat hiburan malam di lokasi berbeda, yakni Café EL dari 25 orang yang diperiksa, 3 orang dinyatakan positif (+) mengandung zat narkotika. Café Q dari 16 orang yang diperiksa, 2 orang dinyatakan positif (+). Dengan demikian, total terdapat lima orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H.,MH. menjelaskan bahwa, kelima orang yang terindikasi positif tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman terkait asal-usul dan jenis narkotika yang digunakan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah kami, khususnya di tempat-tempat hiburan malam,” ujar IPTU Mahayuna.
Operasi yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan dengan aman dan lancar, serta mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan oleh BNNK dan TNI dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat. (LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.