Selong - Seorang Owner salah satu cafe di kawasan pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji, AN menjadi sasaran dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat oleh oknum tenaga honorer Pol.PP Lotim inisial SA, bersama dengan 2 (dua) orang rekannya KL dan AG, Senin dinihari (8/9).
Akibatnya owner cafe tersebut mengalami luka lebam di tubuhnya dan mengeluarkan darah akibat perbuatan penganiayaan yang di lakukan oleh ketiga pelaku.
Sementara owner cafe tersebut keesokan harinya melaporkan perbuatan para pelaku Polres Lombok Timur dan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya Sulhan, SH, Sayadi, SH, Eko Rahadi, SH dan Ketua SBMI NTB, Usman, S.Pd.
“Saya tidak terima! Karena saya di aniaya tanpa sebab, saya tidak tau apa apa langsung di serang", tegas Owner cafe,AN di Polres Lotim.
Menurutnya ketiga oknum itu bermasalah dengan orang lain, dengan sempat terjadi keributan di warung milik KL, bapak dari SA.
Sedangkan saat itu dirinya sedang berada di cafe karena kondisi kurang fit hendak menutup dan duduk di meja kasir.
Saat itulah oknum SA datang bersama rekan - rekannya, namun sekitar 5 menit mereka datang dan saat itu masih berdiri, tiba tiba mereka baku hantam sesama temannya.
Melihat kejadian itu, sang Owner turun tangan melerai dan meminta semua pelaku keributan untuk keluar dari tempat usahanya. Namun selang waktu sekitar 10 menit, SA datang lagi bersama KL dan AG.
Tapi dirinya berusaha menghalangi dengan meminta untuk tidak membuat keributan, namun hal itu yang membuat SA bersama temannya marah terhadap dirinya.
“Saya lalu di seret ke tempat gelap oleh ketiga oknum, lalu saya di pukuli sampai terjatuh bahkan teman oknum di duga mengeluarkan sajam,” tuturnya.
AN melanjutkan penuturannya setelah itu dirinya lari ke tempat ramai untuk minta pertolongan, akan tapi oknum SA bersama temannya mengancam untuk membunuhnya.
Lalu oknum itu pergi, setelah itu dirinya datang ke puskesmas untuk memeriksa luka bekas pukulan dan melakukan visum.Tapi lagi-lagi oknum SA dan AG itu datang ke Puskesmas bersama rekannya dengan melakukan pengancaman.
Mereka tidak terima kalau korban melakukan , bahkan salah satu pelaku meminta yang lain untuk menyeret korban keluar dari UGD untuk di habisi. Security Puskesmas yang ada di lokasi saat itu tidak bisa berbuat banyak.
Korban ahirnya meminta bantuan Pihak Polsek Labuhan Haji melalui salah seorang temannya yang ada di puskesman tempat korban di rawat saat itu. Selang beberapa menit, pihak Polsek Labuhan Haji pun tiba di lokasi.
Sebelumnya, pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, oknum SA yang masih honor di Sat Pol PP Lombok Timur ini pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan hanya gara gara kasir melakukan penagihan rokok.
Dua orang kasir yang bekerja pada saat itu, Nur dan Ary melakukan penagihan BIL ke meja yang di duduki SA dan Yan, namun terjadi selisih Bil, dimana meja yang di tempati tidak mengakui pernah mengambil rokok Sampoerna sehingga terjadi cekcok mulut di meja SA. Kemudian kasir Ary memberikan solusi untuk mengurangi BIL jika tidak merasa mengambil rokok tersebut
Saudara Yan kemudian cekcok mulut bersama rekan semejanya bernama Asep, kemudian di pisahkan oleh pengunjung bernama Amak Beki dan Pak Cap.
Setelah di pisahkan, saudara Yan tetap mau merangsek masuk ke meja yang di tempati oleh rekan rekannya. Melihat itu, AN datang untuk meredam suasana, namun kehadirannya di anggap lain. Saudara Yan langsung melayangkan pukulan ke arah AN. Teman teman Yan termasuk SA datang membantu dan mengeroyok AN.
Sementara itu Kasat Pol.PP Lotim Selamet Alimin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan nanti kita akan panggil oknum anggota itu
“Kita akan panggil oknum tersebut biar masalahnya jelas,” tandasnya.
Salah satu Kuasa Hukum AN, Sulhan, SH & Partner yang di konfirmasi awak media mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses hukum para pelaku.
" Dengan adanya tindakan pengeroyokan terhadap salah satu owner cafe yang notabene daerah/lokasi wisata merupakan bentuk aksi premanisme, lebih - lebih salah satu pelakunya adalah oknum honorer Satpol PP yang semestinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku UMKM maupun pengusaha di wilayah pariwisata, malah menebar ancaman dengan aksinya, tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan dirinya sebagai anggota satpol PP yang menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat", tegasnya.
Ia (Red.Sulhan) menambahkan untuk para pelaku di jerat dengan pasal 354 Jo. Pasal 355 KUHP yang ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan atau 12 THN penjara, jika terbukti dan memenuhi unsur pidananya.
" Saya mendukung APH memproses oknum tersebut sampai tuntas guna terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha didaerah wisata seperti labuhan haji ini, kami selaku Tim Kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini di Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, karena menurut hemat kami bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum honorer Satpol PP tersebut setelah mencermati keterangan korban yang kami dampingi dapat di simpulkan merupakan Penganiayaan berat biasa dan atau penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana pasal 354 Jo. Pasal 355 KUHP yang ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan atau 12 THN penjara, jika terbukti dan memenuhi unsur pidananya.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengatakan saya akan kroscek dulu ke Reskrim laporan dugaan pengeroyokan owner cafe tersebut.
“Kita kroscek dulu laporan yang masuk,” tegasnya.


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.