"Dari hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB periode Juni-September ditemukan 42 orang yang telah meninggal dunia," kata Nurhidayati Arifah selaku Kordinator Divisi HPPH Bawaslu KSB.
Ia juga menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, Bawaslu telah bersurat kepada KPU dalam bentuk saran perbaikan agar ditindaklanjuti, mengingat kualitas data yang dihasilkan dari proses PDPB ini harus sesuai dengan faktual di lapangan. "Sebelumnya Bawaslu juga telah melayangkan Saran Perbaikan kepada KPU, namun data-data yang kami ajukan tidak dapat diproses untuk dihapus dari daftar pemilih, karena hasil pencarian data siak yang bersangkutan bel dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga diperlukan data dukung berupa akta kematian atau surat keterangan kematian dari pemerintah setempat. Menanggapi alasan dari KPU tersebut, Bawaslu kembali mengirimkan Saran Perbaikan berikut dilengkapi dengan data dukung berupa surat keterangan kematian, agar KPU dapat segera menghapusnya dari daftar pemilih. Dalam hal pengolahan dan analisis data, Bawaslu meminta kepada KPU agar tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa atau bahkan dengan Dinas Catatan Sipil.
Selain melakukan koordinasi, Bawaslu juga menekankan Pemerintah Desa atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk menerbitkan surat keterangan atau akta kematian. Mengingat dokumen tersebut sangat diperlukan sebagai dasar dalam melakukan penghapusan data dalam daftar pemilih.
Bawaslu KSB akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini dengan prinsip akurasi, inklusivitas, dan partisipasi publik, demikian menjamin hak pilih warga terjaga secara konstitusional. (LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.