Terbebani Surat Perjanjian Kerjasama MBG, SMPN 1 Taliwang Minta SPPG Revisi Point 5 & 7


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Nampaknya program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program unggulan Presiden RI - Prabowo Subianto terus menuai kontroversi, jika sebelumnya publik dikejutkan penemuan ulat/belatung di lauk MBG dalam wadah/nampan Stainless salah satu siswa di SMP Negeri 1 Taliwang, kini berbuntut ke masalah Surat Perjanjian Kerjasama antara SPPG pengelola (Kepala SPPG Plumbon KSB) dengan pihak Sekolah.

Bahkan surat Perjanjian Kerjasama bertandatangan di atas materai Rp 10 ribu nampak viral di medsos khususnya di salah satu WAG di Sumbawa Barat. Sehingga publik setempat mempertanyakan point yang memungkinkan akan merugikan pihak sekolah sebagai bunyi pada point 5 dan 7 berbunyi (5.) Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan sek, tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat

makan (Rp. 80.000,00/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan. 

(7.) Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi.

Dari tujuh poin tersebut, narasi point 5 dan 7 belakangan menuai sorotan, karena dianggap sangat merugi pihak sekolah bahkan orang tua siswa. 

Kepala SMP Negeri 1 Taliwang - Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis SPd, MM, Inov saat dikonfirmasi media ini, mengakui telah menandatangani surat perjanjian tersebut. Tetapi Penandatanganan perjanjian kerjasama itupun pada saat pihaknya didatangi untuk kedua kalinya oleh pihak SPPG CV JK Catering, lantaran kedatangan pertama pihaknya sempat enggan menandatangani lantaran terbebani pada point 5, harus menggantikan sebesar Rp 80 ribu per pcs apabila terjadi kerusakan atau hilangnya wadah tray/nampan Stainless.

"Bayangkan Rp 80 ribu dikalikan sekian siswa jika terjadi kerusakan atau hilang, dari mana Kami harus ambil uang untuk menggantikan ? alasan itu lah Saya enggan menandatangani saat didatangi pertama kalinya oleh pihak SPPG," ungkap Abdul Muis SPd, MM.Inov.

Berikutnya, pihak SPPG kembali mendatangi SMP Negeri 1 Taliwang untuk kedua kalinya dan meminta pihaknya segera menandatangani surat perjanjian tersebut dengan alasan semua sekolah lain yang masuk dalam jarak radius 3 km - 6 km telah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

"Dari situ akhirnya Saya menandatangani nya perjanjian tersebut, itupun Saya mengira pihak SPPG telah berkoordinasi dengan Dinas Dikbud KSB dan mengira Dinas Dikbud KSB sudah mengetahui," aku Muis, saat dijumpai Senin, 22 September 2025.

Meskipun telah menandatangani perjanjian tersebut, Muis demikian akrab Plt Kepsek SMP Negeri 1 Jereweh ini disapa, mengaku terbebani akan segala kemungkinan jika wadah/nampan stainless hilang maka harus diganti sebesar Rp 80 ribu oleh pihak sekolah. 

Atas dasar itu lah, Ia berharap Dinas Dikbud KSB bisa membantu terkait polemik surat perjanjian itu, Ia merasa sangat terbebani dengan surat perjanjian tersebut. Pada prinsipnya, pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi program pemerintah tetapi sekolah juga tidak mau terikat dengan hal yang tidak ada hubungan dengan sekolah. "Yang ada Sekolah merasa terbebani dengan perjanjian tersebut, dan tidak ada keuntungan satu rupiah pun dalam program MBG ini masuk ke sekolahnya. terlebih untuk pribadi, yang ada kami berpedoman ingin mensukseskan program pemerintah, itu saja," cetus Muis.

Intinya ketika ada program pemerintah harus didukung, namun ketika ada terjadi sesuatu maka jangan lagi dibebankan ke sekolah. "Itupun jika sampai berbuntut ke masalah hukum, tentu Kami pihak sekolah tidak mau dikait-kaitkan. Buat apa dapat untung kalau harus berurusan dengan hukum yang ada merugikan diri sendiri, jelas semua sekolah pasti berpendapat yang sama," tegasnya.    

Lebih lanjut Muis menambahkan, Ia yang juga merangkap Plt Kepsek SMP Negeri 1 Jereweh memastikan akan menolak jika poin perjanjian masih seperti sebelumnya alias tidak juga dirubah. "Bahkan pihaknya akan lebih selektif lagi terkait perjanjian dimaksud, berkenaan program MBG dalam waktu dekat juga akan masuk ke sekolah tersebut (SMP Negeri 1 Jereweh)," katanya.

Dan ini menjadi pengalaman bagi pihaknya, kedepan lebih berhati-hati lagi ketika ada perjanjian seperti itu, setidaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa Barat yang menaungi sekolahnya.

Untuk itu, Muis berharap agar pihak SPPG bisa merubah isi/point perjanjian agar tidak menyeret lembaga pendidikan nya ke persoalan hukum jika sewaktu waktu terjadi sesuatu diluar perkiraan. Dari proses yang telah berjalan terhitung sejak bulan Agustus 2025, Muis menuturkan, dalam pelaksanaan program pusat (MBG) tentu pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikan, apalagi ini program unggulan pemerintah Presiden RI - Prabowo Subianto, apa yang diperintahkan oleh pusat otomatis dilaksanakan. 

"Sebagai bawahan kita harus patuhi itu, namun Kita juga tidak mau bertanggung jawab sepenuhnya jika muncul Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah lainnya," katanya.

Menyikapi peristiwa penemuan Ulat dalam lauk MBG, oleh pihaknya bisa memaklumi hal itu sebagai bentuk kelalaian, terlebih lagi masak dengan porsi besar untuk ribuan penerima manfaat tentu tidak mudah dan pasti ada resiko nya, akan tetapi pihaknya meminta pihak SPPG untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, lebih berhati-hati mulai dari proses pengolahan bahan makan hingga proses packingnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.