Lintas NTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memberlakukan kebijakan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai di seluruh wilayah KSB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/390/DLH/2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Pengurangan Penggunaan Kemasan Produk dan/atau Wadah Plastik Sekali Pakai, yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan jumlah timbulan sampah plastik serta mendukung gerakan nasional “Ending Plastic Pollution” yang menjadi tema global peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB Aku Nur Rahmadin, S. Pd., MM. Inov mengatakan, penerapan surat edaran tersebut menjadi langkah awal sebelum disusunnya regulasi yang lebih kuat berupa Peraturan Bupati (Perbup), yang nantinya akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar. “Kami ingin perubahan perilaku masyarakat dimulai dari kesadaran, bukan semata karena sanksi. Namun ke depan, Perbup akan memperkuat pelaksanaannya,” ujarnya.
Sasaran utama kebijakan ini mencakup semua pelaku usaha ritel seperti Alfamart, Indomaret, hingga pasar tradisional, yang kini tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan mendukung kebijakan ini dengan tidak menyediakan air kemasan gelas plastik sekali pakai serta mendorong penggunaan tumbler dan wadah isi ulang di lingkungan kantor.
Surat edaran tersebut juga memuat tiga poin utama:
Pelaku usaha di bidang ritel, jasa makanan dan minuman, serta kegiatan pemerintahan dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Masyarakat didorong membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan. OPD, sekolah, dan lembaga publik tidak menggunakan wadah atau kemasan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan.
DLH KSB juga telah meminta para camat, kepala desa, dan lurah untuk menyosialisasikan surat edaran ini ke masyarakat dan pelaku usaha di wilayahnya. Sementara kegiatan pembinaan dan pengawasan akan dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
Meski pelaksanaannya belum mencapai 100 persen, DLH mencatat kemajuan signifikan di lapangan. Sejumlah ritel modern dan perkantoran telah menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten.
“Kami melihat perubahan nyata. Banyak warga mulai membawa kantong belanja sendiri, dan kantor-kantor sudah mengurangi penggunaan gelas plastik. Ini langkah kecil, tapi dampaknya besar untuk lingkungan,” tambah Kepala DLH.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tonggak perubahan menuju Sumbawa Barat yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah berkelanjutan tahun 2025. (LNG05)


0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.