Bupati KSB Sampaikan Pendapat atas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Inisiatif DPRD


Lintas NTB, Sumbawa Barat —
Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit Menular, sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang I Tahun Dinas 2025.

Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga media, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut di tengah padatnya agenda kelembagaan. Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan keselarasan visi dengan pemerintah menuju “KSB Maju Luar Biasa.”

Bupati menyambut positif inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. Pemerintah daerah, katanya, mendukung penuh upaya integratif dalam mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit menular untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian di masyarakat.

“Pencegahan penyakit adalah rangkaian upaya mengurangi atau menghilangkan faktor risiko, dampak negatif, dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penyakit. Penanggulangan mencakup penyelidikan epidemiologis, surveilans, imunisasi, eliminasi sumber penyakit, penyuluhan, hingga pemulasaraan jenazah, serta langkah relevan lain,” ujarnya.

Namun, pemerintah daerah memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan substansi rancangan, di antaranya penyempurnaan definisi pada Pasal 1 angka 2, penghapusan angka 3 karena tidak relevan, penambahan pasal ruang lingkup, serta penataan ulang Bab Hak dan Kewajiban serta Bab Tugas dan Wewenang agar ditempatkan sebelum Bab Pembinaan dan Pengawasan.

Pada prinsipnya, pemerintah daerah menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Peraturan Daerah ini. Bupati menegaskan, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perangkat hukum administratif, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular.

“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat kapasitas daerah, dan membangun masyarakat yang tangguh dan sehat,” tambahnya.

Bupati juga berharap Perda ini nantinya menjadi fondasi strategis untuk mendukung lahirnya generasi emas yang sehat dan produktif, selaras dengan semangat percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Pariri Lema Bariri.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan berikutnya dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.