Kejaksaan Sumbawa Barat Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Alat Pertanian dari Pokir DPRD


Lintas NTB, Sumbawa Barat —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2023–2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya alat pertanian jenis combine harvester (mesin panen padi) yang diduga dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi secara maraton dan tim kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan combine tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Lalu Irwan, SH, kepada awak media, Rabu, (12/11/2025).

Menurut Irwan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 unit combine harvester yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Sumbawa Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam administrasi penyaluran dan pemanfaatan alat tersebut.

“Sampai saat ini kami sudah mengamankan combine tersebut, dan ditemukan beberapa di antaranya sudah dipindahtangankan,” jelasnya.

Irwan menegaskan bahwa alat atau barang yang berasal dari program Pokir tidak boleh dipindahtangankan, karena hal itu bertentangan dengan aturan administrasi maupun hukum. Ia menyebutkan, ada sekitar lima hingga sepuluh anggota DPRD — baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat — yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan dari beberapa pihak di Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap bantuan yang bersumber dari dana publik, termasuk Pokir, harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat. “Apapun bentuknya — mau dijual atau dipindahtangankan — akan kami periksa,” tegasnya.

Kejaksaan menargetkan proses pemeriksaan selesai pada akhir Desember 2025. Setelah itu, akan diputuskan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. (LNG05)



0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.