Pencairan Dana DBHCHT dan Pilkades Tuntas

LOMBOKTIMUR,LINTASNTB. Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cipto Hananto menegaskan dirinya belum bisa menjawab mengenai masalah kasus proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Terara, apakah ada unsur korupsinya ataukah tidak. Karena hingga saat ini kasusnya sedang berjalan yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Saya belum bisa menjawab ada ataukah tidaknya unsur korupsinya," tegas Tri Cipto Hananto kepada wartawan saat di cegat di Kantor Polres Lotim, Senin (5/12).

Sementara itu, kata Tri Cipto, mengenai masalah kasus SDN 7 Terara tersebut hampir rampung prosesnya penanganannya, apakah nantinya akan ada tersangka ataukah tidak. Namun yang jelas dalam kasus proyek pembangunan SDN 7 Terara tersebut bermasalah, karena adanya mis komunikasi antara panitia pembangunan.

Sehingga ini tentunya berakibat adanya masyarakat yang melapor ke pihak Kejaksaan. Untuk kemudian kami tindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti yang menguatkan dalam pembangunan sekolah itu, apakah ada unsur korupsinya ataukah tidak.

"Kalau tidak ditemukan nantinya ada unsur pidananya atau korupsinya bisa saja penyidik memberhentikan kasusnya, karena tidak ada yang perlu ditindaklanjuti, akan tapi sampai saat ini kami masih bekerja," tambah Kejari Selong, Tri Cipto Hananto. (Rzl)LOMBOK TIMUR, SEPUTAR NTB - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Kabupaten Lombok Timur telah menuntaskan pencairan bantuan hibah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016. Dimana jumlah keseluruhan DBHCHT sebesar Rp. 17 Milyar lebih dan Pilkades sebesar 1,5 Milyar lebih.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Anggaran Dinas PPKA Lotim, Hasni kepada Seputar NTB di pendopo Bupati Lotim. "Sesuai dengan janji kami kalau pencarin bantuan hibah DBHCHT dan Pilkades tuntas bulan Nopember kemarin," tegas Hasni.

Mantan Kabid Pajak ini menjelaskan pihaknya tidak akan memperlambat semua pencairan DBHCHT dan Pilkades selama semua persyaratan dilengkapi dengan baik.Karena kalau ada salah satu persyaratan yang kurang maka sudah barang tentunya berakibat terhadap tertundanya pencairannya.

Sehingga pihaknya akan mengembalikan berkasnya untuk kemudian dilengkapi sesuai dengan kekurangan yang ada. Apalagi ini berurusan dengan pihak bank yang pertanggungjawabannya harus jelas dan konsekwensi hukum, maka inilah yang menyebabkan kami harus berhati-hati sekali.

"Yang jelas kami minta agar bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya," jelas Hasni. (Rzl)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.