FUI Demo Kutuk Kekejaman Israel Terhadap Palestina Dan Tolak Perppu Ormas

Dari arena aksi tolak Perppu Ormas dan Kutuk Israel
KOTABIMA,LINTASNTB. Di mata Umat islam di dunia, tindakan Israel terhadap rakyat Palestina yang masih berlangsung sampai sekarang, adalah sebuah kekejaman. Betapa tidak, nyawa berjatuhan. Demikian pula dengan anak-anak. Belum lagi soal fisik yang diakibatkan oleh ganasnya tindak Israel yang dianggap sudah melampaui batas-batas kemanusiaan.

Masalah ini, sukses mengundang perhatian dunia, khususnya kalangan Umat Islam. Tak terkecuali di Bima-NTB. Jum’at (28/7/2017), ratusan personil Umat Islam di Bima yang yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bima, menggelar aksi demonstrasi, mengutuk kekejaman Israel tersebut. Pada aksi tersebut, juga melibatkan puluhan orang wanita yang tergabung dalam organ Komunitas Muslimah Peduli (KMP) Bima.

Selain mengutuk Israel, masa aksi juga merangkaikannya dengan aksi menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena dinilai syarat diskriminasi terhadap Islam dan umat Islam itu sendiri. Pantauan langsung wartawan baik cetak maupun elektornbik melaporkan, ratusan massa dalam pengawalan ketat aparat ke amanan baik TNI maupun Polri tersebut beraksi sambil long march yang dimulai dari pertigaan Lancar Jaya-Kota Bima dan berakhir di halaman kantor Walikota Bima.

Diantara mereka, juga ditemukan ada yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. Disepanjang jalan, mereka berteriak mengutuk kekejaman Israel terhadap umat Islam di Palestina, dan menolak keras terhadap Perpu tentang Ormas itu. Toba di halaman kantor Walikota Bima, massa aksi diterima langsung oleh Wakil Walikota Bima H. A.Rahman H. Abidin SE.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yakni Ustad Burhanuddin menegaskan, kehadiran mereka lebih kepada membela umat Islam di Palestina dan umat Islam di Indonesia termasuk di Bima. Namun tujuan aksi, bukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kabupaten (Pemkab) Bima. Tetapi, diarahkan kepada Pemerintah Pusat.

Sementara Ketua Lembaga Adat Donggo (LASDO), Arifin J. Anat dalam orasinya,  menyatakan keberatan atas Perppu No 2 tahun 2017. Ia meminta Presien RI untuk mencabut kembali Perppu tersebut. Selanjutnya, dia mendesak agar Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap krisis yang sudah dan sedang terjadi di Palestina. “Semoga apa yang menjadi aspirasi kami ini bisa disampaikan atau diteruskan ke Pemerintah Pusat,” desaknya.

Pada miment tersebut, FUI juga menyampaikan 5 point pernyataan sikap. Pertama, kami Ummat Islam Bima keberatan atas Perpu Ormas, karena sarat diskriminasi Islam dan Umat Islam. Kedua, Kami Ummat Islam Bima meminta Presiden RI mencabut kembali Perpu Ormas tersebut. Ketiga, bendera Tauhid adalah simbol Islam yang mengandung dua pokok Akidah islam. Keempat, kami Ummat Islam Bima meminta Pemerintah RI bersikap tegas terhadap krisis yang terjadi di Palestina. Kelima, Wamakaru Wamakaralaahu Wallaahu Khairul Maakirin. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ustadz Asikin (Ketua) dan Ahmad Jibril (Sekretaris). 

Sementara itu, Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidi SE-dihadapan demonstran berjanji, aspirasi massa aksi ini akan dilanjutkan oleh pihaknya kepada Pemerintah Pusat. Tak hanya itu, Wakil Walikota Bima juga mengecam keras tindak kekejaman dan kekejian Israel di Palestina. “Di sana tidak pandang perempuan dan juga anak. Semua diperlakukan secara tidak manusiawi. Saya mengutuk hal itu,” pungkasnya.   

Masih dalam liputan langsung Wartawan, aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan damai. Tak terjadi gejolak anarkhis selama aksi berlangsung. Suasana keakraban antara massa aksi dengan aparat keamanan, terlihat nyata. Usai berorasi dan berbicang singkat dengan Wakil Walikota Bima, massa aksi langsung pulang dengan aman dan damai, serta dikawal oleh aparat Kepolsian Polres Bima Kota.

Lepas dari itu, inilah sekilas tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Yakni, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan. Dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Perppu ini, Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas, dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Selain itu dalam Perppu ini ditegaskan, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (Rzl/Vr)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.