Oknum Guru Terduga Mencuri Dilepas Setelah Damai Dan Bayar Denda 5 Juta

Oknum guru berinisial FN
KOTABIMA,LINTASNTB. Oknum guru berinisial FN yang diduga mencuri pakaian berupa selembar naju dan selembar celana pada Super Market Barata-Kota Bima, akhirnya dilepas oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim.

FN dilepas setelah menandatangani berita acara perdamaian dan membayar denda sebesar Rp5 juta kepada pihak Managemen Barata. Usai melakukan dua hal tersebut, sejak Kamis malam (27/7/2017) akhir menghirup udara segar. Visioner.co.id mengetahui dilepasnya FN tersebut, yakni berdasarkan pengakuan penyidik Reskrim Polres Bima Kota. 

“FN sudah dilepas setelah menandatangani berita acara perdamaian dan membayar denda Rp5 juta kepada Managemen Barata,” ungkap penyidik, Jum’at (28/7/2017).

Pada saat terjadinya transaksi soal denda tersebut, Managamen Barata meminta denda Rp25 juta kepada FN. Namun, terjadi saling tawar menawar. Pada posisi itu, penyidik enggan mencampurinya. Sebab, hal itu merupakan urusan pelaku dengan pihak Managemen Barata.

 “Saat tawar-menawar soal denda itu, kami tidak berani mengintervensi. Semula yang kami dengar, FN meminta Rp3 juta dari permintaan Denda Rp25 juta itu. Tetapi, pada akhirnya kedua belah pihak menyepakti Rp5 juta,” tandas penyidik.

Penyidik, juga tak menampik kalau FN ini berkapasitas sebagai guru honorer pada salah satu sekolah di Kota Bima. Hal tersebut, diperoleh penyidik sesuai dengan pengakuan FN saat proses pemeriksaan dilakukan. “Dia mengaku ke kita bekerja sebagai guru pada salah satu sekolah di Kota Bima,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, FN mengaku warga asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Raba-Kota Bima. FN, adalah ibu rumah tangga. “Saat kami melakukan pemeriksaan, dia juga sambil menyusui anaknya. Ya, dia seorang ibu rumah tangga,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum Ipda Rejoice Manalu S.Tr.K yang dimintai komentarnya, juga membenarkan kalau FN sudah dilepas. Yang bersangkutan dilepas, setelah menandatangani berita acara perdamaian dan membayar denda Rp5 juta kepada pihak Managemen Barata.

“Sudah, kok. Maksudnya, yang bersangkutan sudah dilepas. Pengakuannya kepada penyidik, dia bekerja sebagai seorang guru pada salah satu sekolah di Kota Bima. Intinya, penanganan kasus ini sudah berakhir. Maksudnya, tidak dilanjutkan karena keduanya sudah damai dan FN sudah membayar denda sesuai kesepakatan dengan Managemen Barata,” sahutnya singkat, Jum’at (28/7/2017).

Rejoice menambahkan, setelah kedua belah pihak bersepakat damai dan membayar denda sesuai kesepakatannya-perkara tersebut kemudian dicaput oleh pihak pelapor (Managemen Barata). 

"Perkara ini bersifat delig aduan, artinya pelapor berhak untuk mencabutnya. Dan dalam perkara ini pula, pihak pelapor sudah resmi mencabutnya. Berita acara pencabutan laporannya, ada di tangan penyidik," terangnya.

Lepas dari itu, rencana visioner.co.id untuk mewawancara khusus FN-harus gigit jari. Pasalnya, Jum’at pagi (28/7/2017) saat visioner.co.id ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, FN diakui penyidik sudah kembali ke rumahnya setelah diamankan selama sekitar 24 jam. “Anda terlambat, Mas. Soalnya, FN sudah pulang sejak Kamis malam, tepatnya sebelum dia meninggalkan Sat Reskrim,” papar sejumlah anggota Reskrim Polres Bima Kota. (Rzl/Vr)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.