Pidana Umum dan Pidana Administratif, Seret Dua Terduga

Ketua Bawaslu Lobar, Arjuna
LOMBOK BARAT,LINTASNTB. proses tindaklanjut dugaan keterlibatan pelanggaran pemilu terhadap dua kasus yang ditangani Panwaslu kini resmi telah ditetapkan keputusan oleh pihak Gakumdu. Kasus tersebut yaitu dugaan keterlibatan pelanggaran yang pertama yakni menyeret salah satu oknum Kepala Desa Gunung Sari dan kasus kedua yaitu dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK)  oleh oknum di Kecamatan Sekotong. 

Ketua Panwaslu L.Arjuna yang dikonfirmasi menjelaskan, terkait  penanganan dugaan pelanggaran pemilu kades dari Gunung Sari tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan tingkat ke dua yaitu, setelah pihaknya melakukan pembahasan  keputusan melalui kajian analisa dan klarifikasi. 

Hal tersebut bahwa  sudah diputuskan bersama Panwas, kejaksaan dan Kepolisian. Penanganan tindaklanjut tersebut oleh pihak Gakumdu dan dalam hasil prosesnya memutuskan, tidak memenuhi unsur pidana pemilu dikarenakan kurangnya alat bukti saksi. 

"Kebutuhan saksi yang termaktum didalam proses pelanggaran tersebut idealnya lebih dari satu, walaupun sebenarnya sudah dua saksi yang didatangkan dari  panwascam, namun tidak memenuhi unsur pasal, bahwa benar dalam perbuatannya, namun  tidak memenuhi unsur materil dan formil," ungkapnya.

Akan tetapi kata Arjuna, pelanggaran tersebut telah menyalahi ketentuan undang undang desa no 6 tahun 2014 yang berbunyi aparat desa dan perangkat desa serta apapun sebutannya dilarang berbuat dan bertindak atau melakukan terhadap perbuatan yang merugikan atua menguntungkan salah satu pasangan calon. 

Namun dari pihak Panwaslu sendiri tidak bisa mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan kepada Paslon.  Selanjutnya pelanggaran ini kan direkomendasikan ke pihak Bupati tentang sanksi administratif. 

"Panwaslu merekomendasikan ke  Bupati yang hanya dikenai sanksi administratif saja," ujarnya. 

Sedangkan proses penanganan yang kedua terkait dugaan pelanggaran pengerusakan Alat Peraga sosialisasi di Kecamatan Sekotong juga diputuskan didalam pembahasan kita dari panwas, Kejari dan kepolisian berdasarkan analisa dan kajian yang mengundang saksi ahli dari KPU. 

"Kesimpulan akhir dari saksi ahli terhadap devinitif APK yaitu segala bentuk penyampaian visi dan misi yang ukuran, bentuk dan konten yang ada di APK itu ditentukan oleh KPU yang berdasarkan APBD," jelasnya. 

APK yang dirusak oleh oknum tersebut adalah APK sosialisasi,  yang dipasang jauh hari sebelum kampanye. Berdasarkan kajian dan analisa yakni bukan APK dari KPU, dan dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu (Tipilu) dan itu hanya masuk dalam tindak pidana umum saja. 

"Terhadap proses kasusnya dilakukan oleh Gakumdu," terang nya. 

Sebagai pintu masuk tentang pidana itu tentu ada sanksinya dan tetap dikenakan kitab undang undang pidana berdasarkan KUHP bukan Tipilu. Dalam sanksi pidana umum ini panwaslu sudah merekomendasikan ke lek spesial tentunya pihak kepolisian, tandasnya. (Wan)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.