Di Anggap Menista Undang- Undang Pers, Kepala Kemenag Loteng Layak Dipenjarakan

LOTENG,LINTASNTB.Insiden pengusiran jurnalis oleh oknum pejabat Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah H. Iskandar berbuntut panjang. Senin (16/4) pukul 09.00 Wita, puluhan wartawan dari berbagai media massa mendatangi Kantor Kemenag Lombok Tengah, untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Sayangnya, saat mendatangi Kantor Kemenag Lombok Tengah, para wartawan hanya ditemui Kasubag Tata Usaha L. Asy’ari.

Kasubag TU Kemenag Lombok Tengah saat menemui para wartawan berdalih bahwa Kepala kemenag Lombok Tengah sedang berada di luar negeri.

Kejadian yang menimpa wartawan ini tidak hanya menjadi perhatian wartawan NTB. Bahkan hampir seluruh wartawan di Indonesia turut mengecam arogansi pejabat tersebut.

Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Nasional juga bereaksi keras terhadap tindakan oknum pejabat Loteng tersebut. (17/4).

Dalam keterangan persnya, Ketua umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar oknum pejabat yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Tak hanya pencopotan, lebih keras Alumni Lemhannas ini juga menyatakan bahwa Iskandar layak dipenjarakan.

“Sebagai pejabat yang isi perutnya dibiayai negara, semestinya dia sadar bahwa rakyat yang bayar biaya hidupnya berhak mengetahui segala kegiatan yang terkait penggunaan anggaran negara, termasuk proses berlangsungnya kegiatan yang menggunakan uang rakyat itu,” tegas Wilson.

Lebih lanjut,  wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menegaskan bahwa kepala Kemenag telah Menista Undang Undang tengang Pers. 

"Pejabat kepala Kemenag Lombok Tengah itu pada hakekatnya telah melakukan penistaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidak lagi layak jadi pegawai negara, apalagi jadi pejabat", tambah Wilson.  (Amrin) 

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.