Sistem Online Pengurusan Remisi Masih Terkendala. Ini Kata Ditjen PAS

Jakarta - setelah sukses dalam peluncuran program sistem online pada tanggal 27 April 2018 lalu di Hari Pemasyarakatan yang ke - 54, menurut Yasona, sistem online tersebut diperuntukan sebagai langkah efektif dalam pengurusan remisi tahanan,  Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun yang lainnya.

Dikutip April 2018 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly dalam acara Hari Bakti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan jika sistem pengurusan online tersebut sudah aktif maka para narapidana akan bisa mengetahui hak-haknya lewat sistem tersebut.

Dengan sistem online menurut Yasonna para narapidana akan dapat mengurus remisi hanya selama 12 hari saja yang biasanya bisa berbulan-bulan.

"Jadi seorang napi akan bisa mengakses berapa tahun dia, apa haknya, remisi berapa dan kapan diprediksi dia dapat memperoleh PB dan lain-lain," kata Yasonna.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa sejauh ini masih ditemukan kendala seperti kualitas sinyal yang naik turun dalam proses pengunggahan data para narapidana.

"Masih ada kendala sampai sekarang, terkait dengan adanya sinyal yang up and down. Itu mengganggu pada saat upload data dan seterusnya," kata Utami.

Meski begitu, Utami mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa vendor untuk mengatasi hal tersebut.

Dikatakannya, Formulasi dari sistem yang cepat, tepat masih terus diupayakan untuk memberikan ketepatan waktu bagi para narapidana yang mengajukan remisi, asimilasi maupun PB, CB dan lainnya.

"Mudah mudahan permasalahan tehnis sistem online tersebut dapat segera teratasi dengan baik, agar Hak Hak para Narapidana tidak ada yang dikesampingkan lagi." Tutup Utami.


(Rls*)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.