Tim Satres Narkoba Polres Mataram Ringkus Dua Kurir Sabu

Mataram – Dua orang Kurir sabu, dengan Inisial masing – masing Wen (31) laki – laki warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, dan Ven (21) perempuan warga Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat dibekuk sekitar pukul 12.30 wita (10/9).

Kasat Resnarkoba Polres Mataram melalui Kasubbag Humas, AKP Made Arnawa menerangkan kronologi penangkapan, dimana sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kerap kali terjadi transaksi Narkoba di dalam rumah pelaku yang bertempat di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Memastikan informasi tersebut, kemudian tim dan Kepala Desa Taman Sari, H. Ikhsan menuju rumah yang diinformasikan oleh Masyarakat, dan pada hari Senin tanggal 11 September 2018 pkl 12.30 wita tim Satresnarkoba melakukan penggerbekan, pengeledahan dan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

“Pada saat kami amankan kedua pelaku, kami menemukan barang-barang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika yang masih berserakan di atas kasur tempat tidur pelaku,” kata AKP Made Arnawa.

Dari penggeledahan rumah pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Golongan I Jenis Shabu berat total 10,67 gram, satu poket besar Narkotika gol I Jenis Shabu berat 1,55 gram, enam Poket Narkotika Golongan I Jenis Shabu berat total 4,26 gram dan dua buah Kaca Silinder salah satunya masih berisi Narkotika jenis Shabu berat 1,83 gram. Total Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berhasil diamankan seberat 18,31 gram.

Tak hanya itu, Tim juga mengamankan dua buah alat hisap atau Bong lengkap, tiga buah korek api gas tanpa kepala, tiga buah skop Shabu terbuat dari Plastik, dua buah Timbangan Elektris masing-masing merk Constant dan Camry, satu buah gunting dan dua bundle plastik klip, empat buah Ponsel merk Nokia dan MI, dan uang tunai hasil dari penjualan Shabu sebesar Rp. 1.380.000,00,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)

Kadua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperolah dari seseorang yang tidak dikenal dan pelaku Wen juga mengaku bahwa pelaku Ven bukan istrinya namun kedua pelaku tinggal dalam satu rumah.

“Saat ini para pelaku, sementara mendekam di Mako Polres Mataram guna penyidikan dan upaya pengembangan kasus,” Pungkasnya.


(An/Rls)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.