Polres KSB Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TK Negeri Jereweh Ke Kejati

Taliwang - Kepala Kepolisian Polres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik. MH pada Rabu, (6/2) telah merilis kasus korupsi bangunan paud negeri jereweh.

Proyek bangunan paud negeri jereweh ini pada tahun 2012, yang tanggal pengerjaanya dimulai 12 Oktober 2012 dengan pagu pengerjaan sampai 122 hari.

Setelah bangunan selesai dan pada saat diserahkan pengerjaannya ke panitia pembangunan, namun panitia pembangunan tidak mau menerima bangunan tersebut karna tidak sesuai dengan draft dan fisik bangunan.

" Jadi perjara kasus korupsi paud negeri jereweh ini, rencananya besok akan di lipahkan kejaksaan tinggi agar tindak pidana korupsinya bisa dilanjutkan ke tahap dua yaitu di pengadilan tipikor, " terang Kapolres. 

Dia juga menjelaskan bahwa ketua panitia pembangunan dan konsultan perencanaan yang berinisial KH dan Ms dalam kasus ini. 

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yaitu pasal 2, 3 dan pasal 14 UUD tindak pidana korupsi, dengan ancamanan hukuman di atas lima tahun.

Ia juga menambahkan kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka ini sebesar 782 juta.

Kerugian yang dihitung dari bangunan ini yaitu dengan nilai total lost keseluruhan bangunan, sementara itu dari kerugian tersebut pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka.

" Apabila nanti ada tersangka lain yang ada di Dinas lain maka akan tetap kami kejar," tuturnya. 

Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, saksi ahli lain dan pertanggung jawaban korupsi ini jelas bisa saja dilakukan perorangan atau korporasi. 

Dia juga menambahkan bahwa jelas berdasarkan keterangan saksi mengarah pada kedua orang tersebut," jelasnya.

" perbuatan korupsi tidak ada kadaluarsannya, walaupun kasus sudah lama tetap akan di usut oleh kepolisian, "tutupnya.


(Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.