Pengusaha di KSB Harus Bayar Pajak di KSB

Sumbawa Barat - Pengusaha yang melakukan usaha pengadaan barang dan jasa di KSB harus membayar pajak di KSB. Hal tersebut  di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2019 tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Wajib Pajak yang Melaksanakan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan di KSB. 

Sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) KSB. Acara dibuka oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M di Aula Graha Praja, pada Rabu pagi (27/03). Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa menjadi narasumber sosialisasi. Hadir Sekda KSB, Wakapolres, pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, para bendahara OPD.

Bupati mengatakan, lahirnya Perbup tersebut merupakan semangat eksploitasi peningkatan pendapatan daerah. Sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi melaksanakan Perbup. Pastikan di titik yang berhubungan dengan pihak ketiga bahwa NPWPnya adalah NPWP cabang/lokasi atau di Taliwang. ULP pastikan pengusaha menggunakan NPWP cabang, kemudian PPK saat kontrak, jangan sampai lolos lalu menjadi permasalahan pencairan saat di BPKD.

‘’Kalau ada kemungkinan diskusi, debat perusahaan nasional melaksanakan usaha di sini, NPWPnya bukan di sini atau sebagai celah lolos silahkan tanyakan ke nara sumber,” imbuh Bupati.

Sejumlah temuan BPK lanjut Bupati, adalah mengenai pajak. Pajak yang kecil banyak tidak ditagih, terutama di Desa. Padahal jika dijumlahkan akan menjadi banyak. BPAD juga agar memberikan sosialisasi ke seluruh sekolah. Sebab sekolah mengelola dana bos. Dana bos banyak digunakan untuk belanja modal dan belanja barang. Semua sangat pandai belanja. Mindset itu harus dirubah agar bagaimana pendapatan juga banyak.

Kepala BPAD, M. Yusuf, S.I.P dalam laporannya menyampaikan, penerimaan daerah dari pajak bagi hasil sangat fluktuatif. Tahun 2016 ditarget Rp. 35 miliar, namun terealisasi Rp. 25 miliar. Tahun 2017 ditargetkan Rp. 34 miliar, terealisasi Rp. 28 miliar. Tahun 2018 target Rp. 28 miliar, yang terealisasi hanya Rp. 12 miliar.  Tidak tercapainya target  besar kemungkinan disebabkan banyaknya pengusaha yang NPWP-nya tidak menggunakan NPWP cabang. Sehingga pajaknya lari ke daerah lain. 

‘’Ada empat pintu agar pengusaha tidak lolos menggunakan NPWP luar, pertama di DPMPTSP yakni proses perizinan. Kedua di ULP saat pelelangan. Ketiga di PPK saat perjanjian, dan terakhir di BPKD saat pencairan. Ini langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya. (Ibrahim/humas)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.