981 Juta Lebih DD Dikorupsi, Mantan Kepala Desa Kemuning Ditahan Polisi

SUMBAWA BARAT - Kepolisian Resort Sumbawa Barat pada Selasa, (30-April-2019) telah merilis secara resmi terkait korupsi dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kemuning yang berinisial HT di Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.

Polres Sumbawa Barat pada semester pertama tahun 2019 ini telah melakukan penegakan hukum di bidang Tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan Desa Kemuning tahun 2017.

Inisial tersangka dalam kasus korupsi ini HT mantan Kepala Desa Kemuning periode tahun 2012 sampai 2018 dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp. 981.995. 549.549,82. Berdasarkan perhitungan oleh PKKN Auditor Inspektorat Provinsi NTB, nomor 700/4 x/INSP-ITBANSUS/2019 tertanggal 18 April 2019, " terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa, S. Ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhaemin, S. Ik.

Kronologis penangkapan tersangka yaitu berawal dari kasus ini yang dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2018. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah mendapatkan barang bukti lebih dari dua alat bukti yang sah, sehingga pada tanggal 1 Januari 2019 di tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pada tanggal 22 April telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka HT yang dilakukan pada tanggal 26 April 2016. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku dan langsung dilakukan penahanan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat 1 (4) KUHAP tentang penahanan tersangka.

Modus operandi tersangka HT yaitu pada saat menjabat kepala desa Kemuning tidak pernah memfungsikan berdahara dan kaur keuangan selaku pemegang keuangan Desa, sehingga setiap ada pencairan dana dari rekening kas Desa yang dilakukan oleh bendahara dan kaur keuangan langsung di minta dan dipegang oleh tersangka.

Ia menjelaskan tersangka yang memegang dan mengelola keuangan Desa pada tahun anggaran 2017 lalu, sehingga mengakibatkan ada pekerjaan fisik yang tidak bisa diselesaikan bahkan tidak dikerjakan sama sekali tapi dana secara keseluruhan sudah di cairkan atau fiktif. Ada juga beberapa pengadaan barang yang tidak dikerjakan namun dananya sudah di cairkan 100 %.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) sub a,b, ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," tuturnya.

Barang bukti yang di sita yaitu dokumen APBDES tahun anggaran 2017, dokumen permohonan pencairan dana TA. 2017. Dokumen pencairan dana TA. 2017, tanda terima uang dari bendahara kepada Kepala Desa, buku rekening BNI atas nama Raiah (istri tersangka), 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja 4 tak warna hijau nomor polisi DR.4056 DM dan dokumen lainnya. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.