Bawaslu KSB : Awasi Dan Laporkan Politik Uang Dalam Masa Tenang

SUMBAWA BARAT - Badan pengawas pemilu Kabupaten Sumbawa barat bersama Sat Pol-PP KSB melakukan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye mulai pukul 00 lebih 1 menit dini hari tanggal 14-16 April 2019 di semua wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua Bawaslu Sumbawa Barat Karyadi SE saat di temui media ini juga mengingatkan agar semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam pemilu terutama di masa tenang yaitu tanggal 14-16 April 2019.

Diharapkan juga kepada peserta pemilu partai politik untuk tidak melakukan pelanggaran yang biasanya terjadi dimasa tenang adalah jual beli suara (mony politik) sesungguhnya ini merupakan ancaman yang sangat berat bagi calon anggota legislatife, Di mana di dalam UU nomor  7 Tahun 2017,  pasal 278 ayat 2 (larangan) selama masa tenang pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

"Pasal ini ketentuan pidananya terdapat di pasal 523 ayat 2 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak  Rp 48.000.000," jelasnya.

Ia juga meminta media cetak media elektronik untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang demi terwujudnya pemilu damai aman kondusif dan berintegritas. Dia juga mengajak semua masyarakat termasuk media untuk senantiasa memberikan pencerahan memberikan pemberitaan yang bermutu buat masyarakat kita di Sumbawa Barat.

Memasuki masa tenang ini saya sudah menginstruksikan ke panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan pengawas TPS untuk melakukan patroli rutin selama 3 hari ini.

Dia menuturkan dilarang melakukan kampanye di masa tenang, karna sanksi terhadap larangan ini diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun paling banyak Rp12.000.000,00.

Ia mengatakan pihaknya akan membersihkan alat peraga dan bahan kampanye dengan berkoordinasi dengan pol PP, Kepolisian serta TNI di berbagai tingkatan.

Awasi dan laporkan praktik politik uang, karna sanksi terhadap larangan ini diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Dia juga menghimbau agar lawan dan waspadai politisasi SARA," tuturnya. Kepada Kepala Desa dan perangkat desa dilarang kampanye seperti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 490 bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat Keputusan dana/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Dilarang menghalang-halangi seseorang untuk menyalurkan hak pilihnya. Karna akan di kenakan sanksi terhadap larangan ini yang diatur dalam pasal 498 UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa seseorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Dia juga memaparkan bahwa dilarang mengumumkan hasil survey, karna akan di kenakan sanksi terhadap larangan ini diatur dalam pasal 509 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2) juga dalam pasal 449 ayat (2) pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Penindakan pelanggaran pemilu merupakan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu, untuk itu Bawaslu bekerja bukan karena ada kepentingan, setiap laporan yang masuk akan kami perlakukan sama. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.