HMI Anggap Bawaslu dan KPU Sumbawa Bobrok

SUMBAWA - HMI Cabang Sumbawa melakukan aksi demonstrasi di kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Sumbawa. Aksi ini dalam rangka mempertanyakan integritas KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. 

HMI Cabang Sumbawa memandang terjadi kebobrokan di internal Bawaslu dan KPU, beberapa laporan masyarakat tidak di tangani secara cepat, padahal kasusnya sangat krusial dan perlu ditindak lanjuti. 

Beranjak dari beberapa aduan masyarakat Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Suhardi mengatakan HMI turut andil dalam membantu mendampingi masyarakat. Berkaitan dengan proses pemungutan suara,  khususnya yang dilakukan di Kecamatan Tarano Desa Toloi di 3 TPS dan TPS 7 Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu. 

Di mana pemungutan suara di 3 TPS Desa Toloi di indikasikan ada kecurangan yang terjadi yaitu pengelembungan Suara, penandatangan C7 yang diduga dilakukan oleh satu orang karena semua tanda tangan bentuknya sama dan tidak di tempelnya salinan C1 Plano ditempat-tempat yang mudah di akses oleh masyarakat sesuai dengan yang di jelaskan dalam PKPU nomor 3 tahun 2017.

Di mana C1 Plano sudah harus tertempel di muka umum, hal ini untuk mewujudkan pemilu damai, adil dan keterbukaan publik, TPS 7 Dusun Ketapang, Desa Labuhan Jambu terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara yang dimana ketua KPPS tidak melakukan proses pemilihan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

sehingga mengakibatkan hilangnya dua surat suara di TPS tersebut. atas dasar itulah masyarakat melaporkan temuan-temuannya ke Panwascam Kecamatan Tarano. Tetapi laporan yang di ajukan tidak di tindak lanjuti oleh Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa. 

Dalam hal ini HMI Cabang Sumbawa menilai Bawaslu tidak serius menangani aduan yang di ajukan oleh masyarakat dalam pelanggaran pemilu. Karena tidak adanya penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan memberanikan diri bersama HMI Cabang Sumbawa untuk mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta kejelasan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang mengkordinator penanganan dan penindakan Ruslan menyatakan laporan tidak di proses  karena adanya miss komunikasi antara Panwascam Tarano dengan Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang mengakibatkan laporan yang dimasukkan menjadi terbengkalai.

Dia juga menjelaskan pihak Bawaslu sudah menyampaikan terkait tuntutan teman-teman HMI itu kepada KPU dan kami juga memberitahukan terkait persoalan penempelan C1.

Ia juga menambahkan bahwa ini bukan salah Bawaslu melainkan salah di panwascam," ujarnya.

Dari pernyataan yang diberikan oleh Kordinator penanganan dan penindakan Ruslan sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, HMI Cabang Sumbawa mempertanyakan integritas Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang bertugas sebagai lembaga pengawasan dan penindakan terhadap sengketa pemilu kini telah kehilangan taring dan menutup mata atas aduan masyarakat yang peduli terhadap berjalannya pesta demokrasi yang harus dilakukan sesuai dengan amanat UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Wildan menerangkan bahwa kemarin yang menerima teman- teman dari HMI tersebut komisioner KPU yang lain yaitu Ariyati dan Nurul.

Menurut penjelasan mereka berdua yang di beritahukan ke saya bahwa pihaknya sudah clear penjelasan terkait prosedur mengenai tuntutan teman-teman HMI yang di sampaikan beberapa waktu lalu. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.